Polres Karimun Limpahkan Kasus Pengusaha Billy ke Kejaksaan

Polres Karimun Limpahkan Kasus Pengusaha Billy ke Kejaksaan

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Penyidik Satreskrim Polres Karimun melimpahkan kasus yang menjerat seorang pengusaha perhotelan Billy ke Kejaksaan.

Pelimpahan tahap dua tersebut, menyangkut dua kasus yang menjerat Billy dan rekan-rekannya.

Kasus pertama yaitu dugaan penganiayaan terhadap seorang mantan pekerja di Hotel Satria, Richardo. Dalam hal ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yaiti Billy, Mi dan Ay.

Kemudian, kasus kedua yakni dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kelenteng Cetya Aria Deva, Barang, Karimun. Polisi menetapkan empat tersangka, yaitu Billy, Mi, Vi dan Ti.

 "Sampai saat ini kita sudah tahap dua. Terkait dengan tersangka dan berkas sudah kita serahkan kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara.

Sementara, untuk kasus dugaan kekerasan terhadap anak, pihak kejaksaan juga melakukan diversi.

Selain empat tersangka, seorang pelaku merupakan anak di bawah umur yang awalnya terlibat masalah. "Kita dapat info kejaksaan berhasil melakukan diversi terhadap Al dan Tr," kata Lulik.

Terhadap kasus dugaan pengeroyokan, para tersangka diancam dengan pasal KUHP 170.

Sementara pada kasus dugaan kekerasan anak di bawah umur, polisi menetapkan Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap tersangka.

Batamnews masih mencoba menkonfirmasi, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Karimun, Hamonangan P Sidauruk..

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews