Aksi Curanmor di Batam: Trisno Dua Kali Sikat Motor Ninja

Aksi Curanmor di Batam: Trisno Dua Kali Sikat Motor Ninja

Kapolsek Bengkong, AKP Yuhendri menampilkan para pelaku curanmor yang berhasil diringkus aparat. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Trisno Tambunan pelaku curanmor diciduk aparat setelah ia dua kali beraksi. Dua kendaraan yang digondolnya jenis Suzuki Ninja.

Kapolsek Bengkong, AKP Yuhendri mengatakan polisi mengamankan barang bukti dua kendaraan hasil curian, serta alat yang digunakan saat beraksi.

"Jadi pelaku ini hanya mau curi motor merk ninja aja. Satu motor dipakainya sendiri sedangkan satu lagi sudah dipreteli, dibongkar semuanya," ujar Yuhendri, Selasa (17/9/2019).

Polsek Bengkong dalam waktu berdekatan meringkus lima penjahat. Empat diantaranya termasuk Trisno merupakan pelaku curanmor. Seorang lagi pelaku pencurian yang sudah beraksi di kawasan ruko pasar putih, Batam Centre.

Pencuri bernama Supriadi ini mengaku baru dua kali beraksi. Ia mencuri di dalam rumah dan berhasil mengambil barang berharga berupa handphone pemilik rumah.  "Barang bukti yang kita amankan 7 unit handphone," kata Yuhendri.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews