Dua Minggu Keluar Penjara, Pelaku Curanmor Ini Kembali Beraksi di Tanjunguma

Dua Minggu Keluar Penjara, Pelaku Curanmor Ini Kembali Beraksi di Tanjunguma

As, kembali diringkus polisi. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Tak jera dibui, AS (24) resividis kasus curanmor ini kembali berulah. Padahal baru dua pekan ia bebas dari penjara. Ia beraksi di parkiran Tanjung Teritip, Tanjunguma. Korbannya melapor Kamis (7/9/2019) ke Mapolsek Lubuk Baja.

Namun tak butuh waktu lama polisi meringkus AS. Ia ditangkap Sabtu (7/9/2019).

Dari keterangannya usai diinterogasi polisi, AS mengaku tergiur melihat sebuah kendaraan jenis skuter matic mio yang terparkir 'cantik'. Naluri banditnya tergerak untuk membawa kabur kendaraan itu.

AS saat itu mengendarai sepeda motor dari kos-kosannya mengarah ke Tanjung Teritip, Rabu (4/9/2019) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dalam menjalankan aksi, senjata andalannya 'kunci T' langsung keluar dari sakunya. “Pelaku kemudian meninggalkan motornya. Ia lalu membawa kendaraan curian itu ke kosannya,” terang Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yunita Stevani.

Polisi menelusuri keberadaan pelaku. AS berhasil ditangkap di kawasan Windsor Phase, Lubukbaja. Ia mengaku pertama melakukan aksi kejahatan ini sejak keluar dari penjara.

“Pada saat penangkapan, motor curian belum dijual, tetapi rencananya akan dijual,” jelas Yunita.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 361 ayat 1 KUHP, ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews