Kejaksaan Pertanyakan Kasus 3 Mobil Mewah Selundupan yang Mangkrak di BC

Kejaksaan Pertanyakan Kasus 3 Mobil Mewah Selundupan yang Mangkrak di BC

Aparat TNI menjaga barang bukti mobil mewah selundupan. (Foto: Johannes Saragih/Batamnews)

Batam - Ada apa dengan kasus penyelundupan 3 mobil mewah di Batam? Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bea Cukai Batam hingga kini belum diterima Kejaksaan.

Sebelumnya ditemukan tiga mobil mewah bodong yang disimpan dalam kontainer di gudang PT Batam Trans. Ada dugaan kasus tersebut mangkrak.

Keberadaan kontainer abu-abu berisi mobil selundupan itu menjadi kasus yang diungkap TNI AL beberapa waktu lalu. Mobil dibungkus box dari tripleks.

Baca juga: Begini Cara Penyelundup Samarkan Kontainer Berisi Mobil Mewah

Isinya Nissan QTR E-BCNR 34 sebanyak 2 unit. Di kontainer lain ada mobil merk Detomasso 874 Pantera (tanpa mesin) dan 1 kendaraan sepeda motor merk BMW type RGO.

Kejaksaan Negeri, Lanal dan Bea Cukai Batam serta Lantamal IV Tanjungpinang juga sempat meninjau Gudang PT Batam Trans di Batam Center Juni 2019 lalu. Hingga kini penyidikan kasus tersebut belum jelas.

Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Haryadi mempertanyakan SPDP yang hingga kini belum diserahkan dari Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam.

Menurut Dedie, seharusnya perkara tersebut sudah harus tuntas dan segera untuk dilimpahkan.

Baca juga: Mengintip Harga Mobil Mewah Selundupan yang Tertangkap di Batam

"Sudah mau setahun, belum ada SPDP yang di serahkan ke kami," ungkap Dedie, Senin (17/9/2019) siang,

Ia berharap, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam segera menyelesaikan SPDP tersebut. "Segera lah diselesaikan supaya masyarakat dan media tahu perkembangan perkara ini direlease segera," pungkasnya.

Plh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batam mengatakan seharusnya Bea Cukai lebih aktif melaporkan perkembangan kasus. "Bea Cukai Batam seharusnya mereka yang aktif melaporkan ke Kejari Batam, " ujarnya.

Batamnews belum mendapat jawaban saat mengkonfirmasi ke Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Susilo Brata dan Kepala BKLI Sumarna.

Tiga mobil mewah eks Singapura itu diamankan oleh Lantamal lV dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI di gudang peti kemas PT Batam Trans, Sabtu (19/2/2019) lalu,

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews