Singapura Gagalkan Penyelundupan 815 Ekor Burung

Singapura Gagalkan Penyelundupan 815 Ekor Burung

Salah satu jenis burung yang gagal diselundupkan ke Singapura. (Foto: The Strait Times)

Singapura - Badan Imigrasi Singapura yang disebut ICA pada Sabtu, 10 Agustus 2019 menggagalkan penyelundupan 815 burung dalam pos pemeriksaan Woodlands.

Dalam operasi peringkusan tersebut, sebuah bus dihentikan untuk diperiksa di pos pemeriksaan sekitar pukul 07.00 pada Sabtu, kata ICA dan Dewan Taman Nasional Singapura (NPark) dalam rilis berita bersama.

Selama inspeksi, petugas menemukan tanda-tanda modifikasi di sekitar ban belakang bus, lapor Channel News Asia dikutip Senin (12/8/2019).

"Kecurigaan mereka semakin meningkat ketika mereka mendengar suara kicau datang dari dalam bus," tambah rilis berita itu.

15 Kontainer Burung Ditemukan

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas rupanya menemukan 15 kontainer yang berisi burung. Tidak tanggung-tanggung, 815 ekor ditemukan dari kompartemen modifikasi di atas ban belakang bus.

"Hal ini menjadi penyitaan burung hias terbesar di Singapura dalam beberapa tahun terakhir," lanjut rilis berita yang dimaksud.

Pengemudi bus diketahui merupakan warga negara Malaysia berusia 35 tahun. Ia tidak memiliki sertifikat dan izin impor yang valid. oleh karenanya sang pengemudi telah dirujuk ke Dewan Taman Nasional (NPark) untuk diselidiki, kata ICA.

Hanya sekitar 600 burung yang selamat. Saat ini binatang itu telah dikarantina di fasilitas NPark.

Sebanyak 815 burung yang diselundupkan, terdiri atas lima spesies: 38 ekor Murai Batu, 10 oriental magpie-robin (Kacer), 141 oriental white-eyes (Pleci) dan 626 jenis munia.

"Hewan-hewan yang diselundupkan ke Singapura memiliki status kesehatan yang tidak diketahui dan dapat menyebabkan penyakit... seperti flu burung, ke negara itu," kata pihak berwenang. "Kesejahteraan hewan juga akan dipengaruhi oleh kondisi yang buruk selama proses transportasi."

"Selain itu, perdagangan satwa liar ilegal berdampak pada keanekaragaman hayati dan ekosistem dari kedua negara sumber dan negara-negara di mana satwa liar berakhir."

Siapa pun yang mengimpor hewan apa pun tanpa izin menghadapi denda hingga S $ 10.000 dan/atau hukuman penjara hingga satu tahun. Selain itu, siapa pun yang dinyatakan bersalah menyebabkan penderitaan yang tidak perlu terhadap hewan apa pun dapat didenda hingga S $ 15.000 dan/atau dipenjara hingga 18 bulan.

(*)

Artikel ini tayang pertama kali di Liputan6.com


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews