BC Selamatkan Kerugian Negara Rp 1,95 M di Perairan Batam

BC Selamatkan Kerugian Negara Rp 1,95 M di Perairan Batam

Barang tegahan yang berhasil disita petugas Bea Cukai dari dua kapal yang memuat barang tanpa dokumen kepabeanan. (Foto: Kokorimba/Batamnews)

Batam - Dua kapal barang diamankan Bea Cukai di Perairan Batam. Keduanya adalah KM Mawar dengan muatan rokok dan KLM Bahtera Bahari dengan muatan rotan. Kedua kapal tidak memiliki dokumen kepabeanan dan cukai terhadap muatan tersebut.

Dari kedua kapal BC mengamankan sejumlah muatan yang diangkut. KM Mawar membawa 1.650.000 batang rokok merk Luffman yang diangkut dari Jurong Port Singapura menuju perairan Nongsa, Kota Batam. Kapal ini melakukan pemindahan muatan di laut secara ship to ship (STS) ke high speed craft (HSC)--speedboat.

Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi mengestimasikan nilai barang mencapai Rp 1,2 M (Rp 1.179.750.000).  "Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp 955 Juta," ujarnya dijumpai usai kegiatan di Pelabuhan 99 Batu Ampar,Kamis (8/8/2019)

Kapal lainnya KLM Bahtera Bahari diamankan pada 4 Agustus lalu. Kapal ini memuat 233 ton rotan dari Gresik, Jawa Timur menuju Malaysia. BC mencegat kapal tanpa dokumen kepabeanan ini di Perairan Perhantuan, Indonesia.

"Kapal KLM Bahtera Bahari estimasi nilai barang Rp 5.138.100.000 (Rp 5,1 M) dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp 1.027.620.000 (Rp 1 M)," tambahnya.

Pencegatan kapal ini merupakan sinergi Kapal Patroli Speed Kanwil Kepri bersama Kapal Patroli KPU BC Batam.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews