Tiga Terdakwa Kurir Sabu 50 Kg Disidang dengan Pembacaan Dakwaan

Tiga Terdakwa Kurir Sabu 50 Kg Disidang dengan Pembacaan Dakwaan

Sidang terdakwa Firdaus alias Pire, Rusman alias Man dan Piara, terkait kasus narkotika di PN Batam (Foto:Margaret/Batamnews)

Batam - Sidang terdakwa Firdaus alias Pire, Rusman alias Man dan Piara, terkait kasus narkotika dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (16/9/2019).

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerossa.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel Gort menjelaskan bahwa ketiga terdakwa terbukti telah membawa sabu seberat 52,156 kilogram di Pelabuhan Kota Baru, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Sebelumnya pada Rabu (24/4/2019) sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa Firdaus bersama Fauzi dan Dewa (DPO) berangkat dengan speedboat. Ia diperintahkan oleh terdakwa Piara, dengan upah sebesar Rp 100 juta.

Kemudian dalam perjalanan terdakwa Firdaus, seseorang meneleponnya bahwa nanti di tengah laut ada speedboat lain. Dan setelahnya tiga karung berisi narkotika jenis sabu dilemparkan ke speedboat Firdaus.

Sesampainya di pelabuhan, terdakwa Rusman menjumpai Firdaus untuk mengambil 3 karung yang berisi narkotika jenis sabu tersebut. Namun aksi mereka diketahui oleh anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Dan sudah ditunggu di dermaga pelabuhan.

Melihat hal itu, Firdaus langsung menceburkan diri ke laut sementara itu Fauzi dan Dewa (DPO) kabur menggunakan speedboat. Sedangkan Rusman berhasil dibekuk oleh anggota BNN RI.

Dari hasil pengembangan, Jumat (26/4/2019) terdakwa Firdaus berhasil ditangkap di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau. Tidak hanya itu, petugas BNN RI bersama petugas BNN Kepri melakukan penangkapan terhadap saksi Piara.

Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dengan pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Sidang selanjutnya minggu depan dengan mendengarkan keterangan saksi," ujar Hakim Ketua, Taufik Nainggolan.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews