Pria di Karimun Diciduk Polisi Saat Tunggangi Motor Curian

Pria di Karimun Diciduk Polisi Saat Tunggangi Motor Curian

Tersangka Ud (menunduk) usai diringkus polisi dalam kasus pencurian motor di Karimun.

Karimun - Unit Reskrim Polsek Meral mengungkap kasus pencurian sepeda motor di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Satu tersangka berinisial Ud diringkus.

Dia diringkus dalam sebuah operasi penangkapan yang langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Meral, Ipda M Fachri Rizky, pada Selasa (23/7/2019).

"Kami melakukan penyelidikan terhadap laporan-laporan masyarakat yang menjadi korban," ujar Fachri, Rabu (24/7/2019).

Ud ditangkap saat mengendarai sepeda motor merk Yamaha Vega R biru yang diduga sebagai hasil curian. Motor tersebut dilaporkan hilang pada Senin kemarin saat terparkir di depan rumah.

"Sore kemarin, kita menangkap pelaku saat membawa sepeda motor hasil curian. Sebelum ditangkap, kita membuntutinya terlebih dahulu untuk memastikan," ucap Fachri.

Setelah yakin dengan target, anggota langsung menangkap Ud yang saat itu berhenti di lampu merah depan RSUD M Sani Karimun.

Ud tidak melawan dan pasrah saat ditangkap petugas. Dia kemudian dibawa ke Mapolsek Meral untuk menjalani pemeriksaan.

"Kita langsung amankan dan bawa ke Polsek," katanya.

Dari hasil interogasi, sepeda motor yang digunakan Ud merupakan hasil curian yang dilakukannya. Pria itu juga mengaku telah melakukan tindak pencurian tidak hanya sekali.

"Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor lebih dari 20 TKP," ujar Fachri.

Saat beraksi, Ud tak seorang diri dan ditemani oleh Dn yang kini menjadi buron. Sementara itu, pihak kepolisian menyita beberapa unit sepeda motor hasil curian dari Ud, yaitu, Yamaha Vega R, Kawasaki Ninja, dan Suzuki Shogun R.

"Kita masih kembangkan, dan memburu satu orang kawan pelaku," kata Fachri.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews