Tadah Motor Curian, Oknum Polisi di Batam Divonis Ringan

Tadah Motor Curian, Oknum Polisi di Batam Divonis Ringan

Ilustrasi.

Batam - Seorang oknum anggota Polda Kepri yang bernama Agung Dicky mendapat vonis dari Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Oknum ini terjerat kasus pidana karena sebagai penadah motor curian di Batam. 

Dalam persidangan, Senin (5/8/2019) sore, Ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa hanya memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan. Vonis yang diberikan kepada terdakwa Agung Dicky dinilai sangat ringan. 

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Agung Dicky dengan pidana penjara selama 4 bulan kurungan,” ujar Taufik membacakan amar putusannya.

Dalam amar putusannya, terdakwa Agung Dicky dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP pidana tentang penadahan, penerbitan, dan pencetakan.

Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Aulia Reza dan Fajar Sidik  yang merupakan satu komplotan divonis 1 tahun dan 10 bulan penjara.

Padahal semestinya, Vonis terhadap terdakwa harus sama dengan terdakwa lainnya karena Agung Dicky merupakan anggota polisi aktif di Polda Kepri yang bertugas mengayomi masyarakat, bukan sebaliknya melakukan suatu tindak pidana sehingga menyebabkan tercorengnya instansi Kepolisian, khususnya Polda Kepulauan Riau.

Dijelaskan Jaksa dalam surat dakwaan, ketiga terdakwa (Aulia Reza, Fajar Sidik dan Agung Dicky) merupakan komplotan pencuri dan penadah sepeda motor. Terdakwa Aulia Reza juga pernah menawarkan dan menjual motor hasil curian kepada Agung Dicky.

Terdakwa Agung Dicky diketahui membeli motor BP 5933 GJ seharga Rp 500 ribu. Motor tersebut merupakan hasil curian terdakwa Fajar Sidik di kawasan Lubukbaja.

Walaupun begitu, terdakwa Agung sudah mengetahui sepeda motor tersebut merupakan hasil curian. Karena dibeli dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasaran, yaitu Rp 500 ribu. 

Apalagi sepeda motor tersebut juga tidak memiliki nomor polisi dan dokumen bukti kepemilikan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews