KPK Tahan Pengusaha Kock Meng

KPK Tahan Pengusaha Kock Meng

Pengusaha Kock Meng meninggalkan Mapolresta Barelang lewat pintu belakang usai diperiksa penyidik KPK.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menahan Kock Meng, pengusaha asal Batam yang terseret dalam kasus suap dan gratifikasi Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun.

Sumber Batamnews menyebut Kock Meng ditahan pada Rabu (11/9/2019) setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10 pagi. 

"Dia (Kock Meng) ditahan pada pukul 18.00 WIB," ungkap sumber Batamnews.

Pengusaha Kock Meng bersama James Sibarani selaku kuasa hukum saat di Gedung KPK. (Foto: istimewa untuk Batamnews)

Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari KPK maupun kuasa hukum Kock Meng. Upaya konfirmasi Batamnews kepada keduanya belum direspons.

Pada awal Agustus lalu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Biro Humas) KPK, Febri Diansyah mengatakan Kock Meng dilarang oleh tim KPK ke luar negeri. Pelarangan itu disampaikan KPK sejak 17 Juli 2019 lalu. 

"Pelarangan selama enam bulan kedepan, sejak tanggal 17 itu," kata Febri di Batam, Selasa (7/8/2019).

Baca: Terkait Kasus Nurdin Basirun, KPK Blokir Pengusaha Kock Meng ke Luar Negeri

Kock Meng dilarang keluar negeri karena sangat diperlukan untuk proses penyelidikan atas kasus suap izin reklamasi yang menimpa Nurdin Basirun dan jajaran pemprov lainnya. "Surat sudah kita sampaikan ke imigrasi," kata Febri kepada awak media.

(dod)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews