PSI Tolak Revisi UU KPK, Sebut Upaya Lemahkan Pemberantasan Korupsi

PSI Tolak Revisi UU KPK, Sebut Upaya Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Tsamara Amani.

Jakarta - Pro kontra revisi UU KPK yang kini menjadi RUU inisiatif DPR terus berlanjut. Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany menilai, revisi itu sebagai upaya melemahkan pemberantasan korupsi.

"Saya menolak revisi UU KPK. Kita tahu bahwa upaya revisi ini adalah pintu untuk melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Tsamara dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/9/2019).

Apalagi, setelah membaca draf revisi, Tsamara mengatakan semakin yakin revisi itu bisa melumpuhkan KPK dan berbahaya bagi kelangsungan demokrasi yang membutuhkan pemerintahan yang bersih.

"Kami mencium aroma menjadikan KPK sebatas sebagai lembaga pencegahan yang tak memiliki taring sama sekali. Kalau kami berada di DPR, pasti kami dengan tegas akan lawan segala upaya tersebut," ujarnya.

Salah satu yang menjadi sorotan PSI adalah, keberadaan Dewan Pengawas KPK yang menurut Tsamara sangat absurd. "Dewan Pengawas di situ akan diberi kewenangan untuk menyetujui penyadapan, penyitaan, penggeledahan. Dewan Pengawas dipilih oleh DPR. Ini berbahaya karena bisa memunculkan kecurigaan terkait independensi KPK nantinya," tukasnya.

Dia menambahkan, PSI awalnya berpikir revisi terbatas bertujuan membuat KPK lebih transparan karena memang manusia atau lembaga mana pun tak ada yg sempurna.

"Tapi kami sadar bahwa upaya pelemahan lebih kental di sini. Revisi RUU KPK harus ditolak," pungkas caleg PSI yang gagal lolos ke Senayan itu.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews