Geledah 5 Lokasi, KPK Kembangkan Kasus Mafia Migas

Geledah 5 Lokasi, KPK Kembangkan Kasus Mafia Migas

Ilustrasi.

Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi terkait kasus mafia migas dengan tersangka mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menggeledah 5 lokasi pada 5 dan 6 September 2019," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Kelima lokasi tersebut yakni rumah yang beralamat di Jl. Pramukasari 3, Jakarta. Rumah yang beralamat di Komplek Ligamas, Pancoran, Jakarta Selatan, dan apartemen yang beralamat di Salemba Residence, Jakarta Pusat.

Kemudian rumah yang beralamat di Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, dan Rumah yang beralamat di Jl. Cisanggiri II Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Dari penggeledahan tersebut KPK menyita dokumen pengadaan dan data aset. Dikarenakan dugaan penerimaan suap cukup signifikan maka KPK akan terus berupaya melakukan penelusuran dan asset recovery," kata Laode Syarif.

KPK menetapkan Managing Director Pertamina Energy Service (PES) 2009-2013 yang juga mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading (Petral) Bambang Irianto sebagai tersangka suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang.

Bambang diduga menerima suap USD 2,9 juta dari Kernel Oil dalam rentang waktu 2010-2013. Penerimaan uang diterima Bambang melalui rekening perusahaan Siam Group Holding

Perusahaan Siam Group Holding sendiri didirikan Bambang untuk menampung penerimaan suap tersebut. Siam Group Holding berkedudukan hukum di British Virgin Island.

Dalam perkara ini juga ditemukan alur suap dilakukan lintas negara dan menggunakan perusahaan 'cangkang' di yurisdiksi asing yang masuk dalam kategori tax haven countries.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews