Direktur PT Batamas Puri Permai Suban Hartono Diperiksa KPK

Direktur PT Batamas Puri Permai Suban Hartono Diperiksa KPK

Jubir KPK, Febri Diansyah.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Batamas Puri Permai Suban Hartono terkait kasus dugaan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi di Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, Suban Hartono akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Gubernur Kepri.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

KPK menetapkan Nurdin Basirun (NBA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di wilayahnya tahun 2018-2019. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka penerima sejumlah gratifikasi.

Selain Nurdin Basirun, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Ketiganya yakni, Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (EDS); Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH); dan pihak swasta, Abu Bakar (ABK). Ketiganya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap izin proyek reklamasi di Kepri.

Nurdin Basirun diduga menerima suap sebesar 11.000 Dollar Singapura dan Rp45 Juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap dari pengusaha Abu Bakar untuk membantu mendapatkan izin pembangunan resort dan kawasan wisata di area reklamasi.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews