Terkait Kasus Nurdin Basirun, KPK Blokir Pengusaha Kock Meng ke Luar Negeri

Terkait Kasus Nurdin Basirun, KPK Blokir Pengusaha Kock Meng ke Luar Negeri

Pengusaha Kock Meng meninggalkan Mapolresta Barelang lewat pintu belakang usai diperiksa penyidik KPK beberapa waktu lalu. (Foto: Yogi/Batamnews)

Batam - Pengusaha asal Batam, Kock Meng dilarang oleh tim KPK ke luar negeri. Pelarangan itu disampaikan KPK sejak 17 Juli 2019 lalu. Kock Meng saat ini masih akan dimintai keterangan oleh KPK. Hal ini masih terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Kepri, Nurdin Basirun.

"Pelarangan selama enam bulan kedepan, sejak tanggal 17 itu," kata Febri Diansyah Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Biro Humas) KPK di Batam, Selasa (7/8/2019).

Baca juga: Pengusaha Batam Kock Meng Mangkir dari Panggilan KPK Hari ini

Febri mengatakan, Kock Meng dilarang keluar negeri karena sangat diperlukan untuk proses penyelidikan atas kasus suap izin reklamasi yang menimpa Nurdin Basirun dan jajaran pemprov lainnya. "Surat sudah kita sampaikan ke imigrasi," kata Febri kepada awak media.

Kendati dua pengusaha lainnya ikut diperiksa KPK untuk dimintai keterangan yakni Johannes Kenedy dan Akau Hartono, namun hanya Kock Meng yang saat ini diminta untuk tidak melakukan aktivitas apa pun meninggalkan tanah air

"Kita lakukan pelarangan karena sesuai kebutuhan, kalau ada perkembangan nanti kita sampaikan," kata Febri.

Baca juga: Abu Bakar Pinjam Uang Kock Meng untuk Suap Gubernur Nurdin Basirun

Kasus pemeriksaan Nurdin Basirun seperti diketahui terus berlanjut. Ia sudah menjalankan pemeriksaan di KPK hampir satu bulan.

Dijadwalkan Nurdin akan diperiksa selama 120 hari sejak ditangkap, begitu juga dengan tiga tersangka lainnya.

Terakhir KPK memanggil Johannes Kodrat pihak swasta yang masih merupakan rekanan Kock Meng untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta. Kock Meng sendiri sebelumnya mangkir dalam panggilan tersebut.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews