Kadin Undang Pengusaha dan Pemko Batam Bahas Revisi Perpres Tata Ruang

Kadin Undang Pengusaha dan Pemko Batam Bahas Revisi Perpres Tata Ruang

Jadi Rajagukguk bersama Ampuan di kantor Ombudsman RI, belum lama ini. (Foto: istimewa)

Batam - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk menilai bahwa rencana Revisi Perpres 87 tahun 2011 justru amburadul. Bukan memperbaiki tata ruang Batam.

Dengan begitu, Kadin Batam akan undang BP Batam, Pemko Batam, Hak Kawasan Industri (HKI), Real Estate Indonesia (REI) ke Kantor Kadin Batam, Rabu (11/9/2019). Pemanggilan itu untuk membahas rancangan tata ruang dalam Revisi Perpres 87 tahun 2011. 

"Perpres 87 tahun 2011 sudah jauh lebih baik, kalau mau revisi harusnya lebih baik dari sebelumnya. Ini lanjutan dari pertemuan di Harris Hotel Batam Centre 29 Agustus lalu, dalam konsultasi publik. Pengusaha diwakili HKI dan REI, karena itu yang berhubungan dengan tata ruang," kata Jadi, Selasa (10/9/2019).

Dalam pertemuan konsultasi publik tersebut, menurut Jadi, Kadin sudah coba menentang aturan tersebut. Pasalnya, konsultasi itu dinilai sudah direncanakan tanpa melibatkan pengusaha.

Kadin pun mendapat kesempatan hingga 13 September oleh Kementerian Agraria dan Tatat Ruang untuk memberikan masukan atas ketidak sepakatan tersebut.

"Konsultasi yang kemarin sebenarnya bukan konsultasi, karena sudah diatur dan tinggal ditandatangani. Tapi karena Pak Ampuan ada disana, ya Pak Ampuan mencegah penandatanganan itu, dan meminta harus ada dari pengusaha ini, makanya besok yang akan dibahas," ujarnya

Poin utama yang akan dibahas Kadin bersama beberapa stakeholder terkait banyaknya perubahan besar yang direncanakan di Perpress 87 tahun 2011, terutama pada tata ruang kawasan industri besar. Contohnya Sat Nusa yang kawasannya akan dirubah menjadi kawasan perumahan.

Selain itu pertemuan ini juga akan membahas terkait beberapa kawasan yang dipersiapkan menjadi KEK, seperti KEK Bandara, KEK Rumah Sakit, KEK Kawasan Nongsa Digital Park, KEK Teluk Tering, dan KEK Pelabuhan Batam.

Sebelumnya dalam revisi Perpres 87 tahun 2011, selain banyak mengubah tata ruang di Batam, juga mengatur tentang penataan ruang kawasan strategis nasional Batam, Bintan dan Karimun.

(das)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews