E-Tilang Diterapkan, Pelanggar Lalu Lintas Boleh Pilih Langsung Bayar Denda Atau Sidang

E-Tilang Diterapkan, Pelanggar Lalu Lintas Boleh Pilih Langsung Bayar Denda Atau Sidang

Proses sidang tilang di Mapolresta Barelang (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Dua pekan pelaksanaan Operasi Patuh Seligi tahun 2019 di Kota Batam, Kepulauan Riau, mendapati ribuan pelanggar lalu lintas. Sejak dimulai 29 Agustus lalu, Polres Barelang sudah menerapkan e-tilang.

Namun para pelanggar ini bisa memilih dari dua opsi yang ditawarkan. Opsi-opsi tersebut yakni, membayar langsung ke rekening BRI yang telah ditentukan, karena ini termasuk proses e-tilang.

“Atau bisa juga pelanggar lalu lintas memilih mengikuti sidang,” kata Kasatlantas Polres Barelang, Kompol I Putu Bayu, Selasa (10/9/2019).

Ia menjelaskan, jika pelanggar mengikuti proses sidang, maka para pelanggar kemudian akan mendengarkan putusan dari majelis hakim. Setelah itu ada denda yang harus dibayarkan.

Namun dari penerapan e-tilang, ada keluhan yang disampaikan seorang warga Batam. Ia mendapat pesan singkat dari e-tilang, padahal dirinya sendiri tidak pernah terkena razia atupun diberikan surat tilang.

Menanggapi hal tersebut, Putu menyampaikan bahwa hal tersebut bisa saja terjadi jika ada kesalahan penginputan data. “Jika ditilang, maka ada barang bukti yang diamankan, seperti SIM atau STNK dan lainnya,” katanya.

Namun jika penerima pesan tersebut tidak diamankan barang bukti, berarti tidak perlu membayarkan denda sesuai dengan yang tertera pada pesan tersebut.

“Tak perlu bayar, karena tidak pernah mendapat surat tilang,” jelas Putu.

Diketahui, Operasi Patuh Seligi ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Pelaksanaannya dimulai pada 29 Agustus-11 September 2019.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews