WNA Malaysia Terdakwa Sabu 2 Kg Divonis 20 Tahun Penjara

WNA Malaysia Terdakwa Sabu 2 Kg Divonis 20 Tahun Penjara

Sidang kasus narkoba dengan terdakwa M Hasnizam, WNA Malaysia. (Foto: Margaret/Batamnews)

Batam - Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Muhammad Hasnizam alias Nizam, Selasa (10/9/2019). WNA Malaysia ini dinyatakan bersalah terkait kasus penyelundupan sabu seberat 2 Kg.

Selain Nizam, seorang warga Batam yang bernama Maizatul Akmal alias Nyak Cut juga divonis dengan hukuman yang sama.

Majelis Hakim diketuai Martha Napitupulu dengan hakim anggota Reni Pitua Ambarita dan Egi Novita.

“Menjatuhi hukuman kepada terdakwa 20 tahun penjara, dengan denda Rp 1 miliar, jika tidak dibayarkan maka akan ditambah hukuman kurang penjara selama 6 bulan,” ujar hakim ketua, Reni.

Dalam kesempatan tersebut, para terdakwa menyatakan akan pikir-pikir dulu. Begitupun juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mahendra.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2), pasal 123 Ayat (1), pasal 114 Ayat (2)jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI, No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini terjadi Jumat (22/3/2019) sekitar pukul 14.00 waktu Malaysia. Terdakwa Mohammad Hasnizam berkenalan dengan Dahri alias Ari (DPO). Ia kemudian dikabari bahwa ada pekerjaan yaitu membawa sabu dari Malaysia ke Batam. Terdakwa pun menyanggupi tawaran tersebut.

Terdakwa diminta Dahri masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi, dan ia diperintahkan membawa sabu seberat 2 kg dengan upah Rp 80 juta.

Lalu pada hari Rabu (27/3/2019) sekitar pukul 16.00 waktu Malaysia, Dahri memberikan tas ransel merk Biao Wang warna hitam kepada terdakwa yang berisi sabu 2 kg.

Kemudian terdakwa mengisi tas ransel tersebut dengan pakaian sehari-hari, dan pukul 17.30 waktu Malaysia, ia menuju tempat penampungan penumpang yang akan menuju Batam melalui jalur tidak resmi.

Pukul 22.00 waktu Malaysia, terdakwa menumpang dengan speedboat. Pukul 02.30, Rabu (28/3/2019) terdakwa sampai di pelabuhan rakyat Tanjungriau, Batam.

Ia kemudian berniat mencari kendaraan, namun sebelum mendapatkannya, terdakwa langsung ditangkap oleh polisi dan dilakukan penggeledahan.

Ia diinterogasi oleh polisi dan diketahui bahwa sabu tersebut hanya dibawa ke Batam, namun terdakwa tidak mengetahui siapa yang mengambil sabu tersebut.

Tetapi dari pengakuan terdakwa, akan ada orang yang akan menemani terdakwa yang merupakan suruhan Dahri. Ia diberi nomor handphone oleh Dahri atas nama Maizatu Akmal.

Setelah itu terdakwa Hasnizam dibawa ke Hotel Lovina Inn untuk menunggu Maizatul yang akan menemuinya. Atas perintah Dahri, Maizatul menemui terdakwa di Hotel Lovina Inn dengan membawa lakban bening. Sesampainga di hotel, Maizatul ditangkap polisi.

Dari tangan keduanya, barang bukti berupa 6 paket sabu dengan total seberat  2.116 gram.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews