DLH Batam Setop Paksa Pengerjaan Reklamasi di Tanjungpiayu

DLH Batam Setop Paksa Pengerjaan Reklamasi di Tanjungpiayu

Achiang saat diinterogasi Kabid Perlindungan DLH Kota Batam, Amjaya, Selasa (10/9/2019). (Foto: Batamnews)

Batam - Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam mendatangi lokasi hutan mangrove yang direklamasi, Selasa (10/9/2019) di Tanjungpiayu. Lokasi reklamasi hutan mangrove ini berada dekat dengan lahan yang menjerat Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun terkait kasus suap oleh KPK. Jaraknya hanya sekitar dua kilometer.

Saat didatangi, proses pemotongan dan pemerataan jalan di sekitaran reklamasi tetap beroperasi. Para pekerja baru berhenti setelah diberitahu oleh penyidik DLH untuk dihentikan.

Penyidik DLH Kota Batam datang sekitar empat orang bersama beberapa aktivis lingkungan NGO Akar Bhumi Indonesia (ABI) pagi itu. Setelah sampai disana, mereka melihat 17 hektare mangrove sudah ditimbun.

Disekitar tempat penimbunan mangrove memang tidak ada pengerjaan lagi. Namun pada bagian atas atau pintu masuk terdapat dua alat berat mengeruk dan meratakan bagian bukit untuk dibuat jalan. Di sekitaran lokasi juga sedang dibangun mess untuk karyawan.

Ketika penyidik DLH datang mengunakan mobil Hilux warna putih berlogo DLH yang bertuliskan Penyidik Lingkungan Hidup, aktivitas pengerukan tetap berlangsung. Termasuk ketika penyidik mengabadikan momen pengerjaan tersebut.
 
Setelah melihat kawasan reklamasi, penyidik DLH  bersama aktivis NGO ABI menemui para pekerja yang berada di mess tersebut. Mereka menanyakan beberapa hal kepada pengawas yang berada di lokasi.

Pengawas proyek pebangunan mess tersebut, Achiang mengaku tidak mengetahui tentang reklamasi tersebut. Ia hanya ditugaskan oleh pengusaha bernama Elen untuk membangun mess dan septic tank air serta pembuatan jalan disekitar mess.

Mess tersebut berjarak hanya 100 meter dari hutan mangrove yang ditimbun. "Saya tidak tahu menahu pak, saya hanya membangun mes ini," kata Achiang saat ditanyai petugas DLH.
 
Achiang juga tidak bisa menunjukan legalitas perusahaannya kepada petugas DLH. Ia mengaku proyek ini hanya borongan kecil tanpa nama perusahaan tertentu. Sedangkan karyawannya mengoperasikan dua alat berat buldozer dan excavator.

"Tidak ada nama perusahaan, saya hanya disuruh Buk Elen, sekarang bos saya itu berada di Singapura," kata dia.

Karena melihat pengerjaan proyek tidak ada landasan hukum, petugas DLH menghentikan proses pengerjaan pembangunan mess tersebut.

"Suruh semua anak buah bapak menghentikan pekerjaan, kami beri toleran hari ini," kata Amjaya, Kabid Perlindungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di lokasi.

Lantas, Achiang langsung meminta kepada karyawannya untuk menghentikan seluruh pengerjaan. Termasuk proses pengerukan.

Amjaya meminta Achiang menghubungi bosnya bernama Elen tersebut untuk melaporkan kegiatan yang sedang mereka lakakuan. "Kalau tidak ada legalitas kami akan lakukan penindakan," kata dia.

Amjaya juga menegaskan, petugasnya secara berkala terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas di kawasan tersebut. Jika masih beroperasi, ia akan melakukan penindakan. Achiang berjanji akan menyampaikan ke bosnya pesan tersebut.

Achiang mengatakan, ia sudah membangun mess untuk karyawan tersebut sejak tiga minggu yang lalu. Ia mendengar kabar bahwa reklamasi itu dilakukan untuk budidaya ikan tambak udang.

"Saya hanya bangun rumah dan mengawasi ini saja, untuk yang di bawah sana (reklamasi) saya tidak tahu," kata dia.
 
Achiang mengatakan, tidak bisa memberikan nomor bosnya kepada siapapun termasuk kepada petugas DLH. "Saya disini bersama delapan orang karyawan, kerja Senin sampai Sabtu," katanya.

Ia mengaku selian membangun mess karyawan, pihaknya juga membuat septic tank dan pemerataan jalan. "Kami juga bikin mess di sini, kamar tidur, kamar mandi dan lainnya," kata dia.

 

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews