Arman Jabat Kepala Cabang PDAM Tirta Karimun Tanjungbatu

Arman Jabat Kepala Cabang PDAM Tirta Karimun Tanjungbatu

Ilustrasi.

Karimun - Jabatan Kepala Cabang PDAM Tirta Karimun Tanjungbatu kini telah definitif. Penggantian ini menyusul adanya kasus korupsi di tubuh perusahaan daerah tersebut.

Adalah Arman yang sebelumnya menjabat pelaksana tugas, ditetapkan menjadi Kepala Cabang PDAM Tirta Karimun Tanjungbatu.

Penetapan Arman sebagai kepala cabang definitif, setelah keluarnya putusan jaksa terhadap Zulkarnain yang terlibat tindak pidana korupsi.

"Setelah keluar keputusan dari kejaksaan maka kepala PDAM Tanjung Batu dijabat Arman. Kemarin masih PLT sekarang sudah definitif," kata Direktur Utama PDAM Tirta Karimun, Indra Santo.

Indra menyebutkan Arman ditunjuk secara langsung setelah pihak perusahaan melihat kinerjanya selama menjabat sebagai Plt Kepala Cabang.

"Sebelumnya dia juga bekerja di PDAM, menjabat sebagai Kasi Hubungan Langganan," ujarnya.

Penunjukan ini juga berdasarkan penilaian terkait pejabat yang bersih, tidak terlibat kasus apapun, loyal dengan perusahaan, pekerja keras dan jujur.

"Sekarang sebagai kepala cabang dia bertanggung jawab penuh," kata Indra.

Sebelumnya, mantan Kepala Cabang PDAM Tirta Karimun Tanjungbatu Zulkarnain SE dan staf produksi PDAM Tirta Karimun Tanjungbatu Novie Irwien diamankan kejaksaan.

Sidang pembacaa putusan kedua terdakwa dibacakan Hakim Ketua Santonius Tambunan SH MH pada sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (16/5/2019) lalu.

Zulkarnain divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga didenda Rp 200 juta  subsider 2 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 10 juta subsider 3 tahun 3 bulan. 

Sementara terdakwa Novie Irwien dipidana penjara 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 338.815.650 subsider 3 tahun 3 bulan.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews