Jaksa Cium Aroma Korupsi Solar di PDAM Tirta Karimun

Jaksa Cium Aroma Korupsi Solar di PDAM Tirta Karimun

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjungbatu, Aji Satrio Prakoso bersama penyidik saat pulbaket di PDAM Tirta Karimun Tanjungbatu. (Foto: Edo/batamnews).

Karimun - Warga Tanjungbatu memilih melapor ke Kejaksaan menyusul tak digubrisnya laporan mereka ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Karimun mengenai keluhan tak lancarnya aliran air bersih ke pelanggan.

Laporan warga itu kemudian disikapi penyidik Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Tanjungbatu dengan menurunkan penyidik untuk mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) di lapangan.

Hasilnya, penyidik mendapati mesin penyuplai air yang tak beroperasi dikarenakan ketiadaan bahan bakar solar. Diduga, anggaran pengadaan bahan bakar itu dikorupsi.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjungbatu, Aji Satrio Prakoso mengatakan sedikitnya sudah 28 orang diperiksa terkait dugaan korupsi ini. 

Mereka yang dimintai keterangan mulai dari masyarakat, Badan Pengawas, pejabat PDAM Tirta Karimun dan Kepala Cabang PDAM Tirta Karimun Tanjungbatu.

"Memang benar, kami menerima laporan dari masyarakat soal pendistribusian air dari PDAM Tirta Karimun Cabang Tanjungbatu ke rumah mereka yang sering macet. Menurut keterangan warga, dalam sehari kadang air hanya mengalir selama 3 sampai 5 jam. Setelah itu air tak mengalir lagi," kata Aji Satrio, Jumat (2/11/2018).

Mencuatnya kasus tersebut berawal dari ketidakpuasan masyarakat Tanjungbatu yang mengeluhkan macetnya pendistribusian air minum yang disuplai PDAM ke rumah pelanggan.

Dalam satu hari, suplai air ke rumah pelanggan hanya sekitar 3-5 jam. Kalaupun mengalir, kadang air tidak jernih.

Kata Aji, keluhan yang dialami pelanggan itu sudah berlangsung sejak Mei 2016 hingga Desember 2017 atau setelah PDAM Tirta Karimun berdiri sendiri dan memisahkan dari Perusda.

Pihaknya kemudian membentuk tim untuk menyelidiki persoalan tersebut dengan turun langsung ke PDAM Tirta Karimun di Tanjungbatu yang berada di Tempan, Desa Lubuk, Kelurahan Gading Sari, Kecamatan Kundur.

Dari hasil pulbaket dan keterangan yang berhasil dikumpulkan penyidik, ternyata anggaran yang dihabiskan untuk penggunaan bahan bakar operasional PDAM Tirta Karimun tidak sesuai dengan lamanya pendistribusian air yang disuplai ke rumah pelanggan.

"Tim penyidik telah mengumpulkan data dan beberapa dokumen, yang dapat dijadikan sebagai bukti atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan bahan bakar solar, untuk operasional air pada PDAM Tirta Karimun cabang Tanjungbatu selama kurun waktu Mei 2016 hingga Desember 2017," ujar Aji.

Modus yang dilakukan oleh oknum PDAM Tirta Karimun Cabang Tanjungbatu dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut adalah dengan melakukan pelaporan penggunaan bahan bakar solar untuk mesin produksi tidak sesuai dengan fakta penggunaan yang sebenarnya.

Untuk memperkuat temuan tersebut, pihaknya juga telah meminta bantuan ahli utama manajemen air minum. 

Sementara itu, Direktur PDAM Tirta Karimun Indra Santo ketika dikonfirmasi telah mengetahui persoalan ini. Pihaknya akan mengecek kebenaran informasi tersebut dengan meminta penjelasan langsung dari manajemen PDAM di Tanjungbatu.

"Saya sudah menerima informasi soal itu. Itu kan baru sebatas laporan, nanti saya akan cek kebenaran dari laporan itu. Saya akan meminta penjelasan dari manajemen PDAM Tirta Karimun Cabang Tanjungbatu. Tindakan apa yang akan diambil nanti, belum bisa kita sampaikan sekarang," kata dia.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews