Korupsi Anggaran BBM, Dua Pegawai PDAM Tanjung Batu Tersangka

Korupsi Anggaran BBM, Dua Pegawai PDAM Tanjung Batu Tersangka

Ilustrasi

Karimun - Dua orang pegawai PDAM Tirta Karimun Cabang Tanjung Batu ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Tanjung Batu.

Kasus tersebut sebelumnya masih dalam tahap pemeriksaan. Hingga akhirnya Kejari menetapkan dua orang sebagai tersangaka, namun identitas keduanya belum diberitahu pihak kejaksaan

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karimun, Andriansyah menyebutkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangaka. "Sudah ada, dua orang," ujar Andri melalui pesan Whatsaap, Kamis (3/1/2019) siang.

Ditambahkan lagi oleh Andri, bahwa kedua orang tersebut akan dilakukan penahaan oleh pihak Kejaksaan. "Hari ini, rencananya langsung ditahan, dan dibawa ke Karimun," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan melakukan pemeriksaan kasus dugaan korupsi penyelewengan bahan bakar operasional tersebut diduga telah lama berlangsung.

Selain itu, turunnya BPKP untuk memastikan jumlah kerugian negara. Karena sebelumnya penyidik Cabjari menemukan kerugian negara mencapai Rp 400 juta.

Kerugian negara yang ditemukan penyidik tersebut setelah melakukan penghitungan, terhitung sejak pertengahan 2016 hingga tahun 2017.

Selain itu, penyidik juga menemukan pembelian bahan bakar dari kios BBM tanda DO (Delivery Order) dengan harga Rp 6.500 perliternya.

Namun, diperolehnya dugaan korupsi diantaranya adalah pemalsuan kwitansi pembelian bahan bakar untuk operasional.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews