BPKP Periksa Kerugian Negara di PDAM Tanjung Batu

BPKP Periksa Kerugian Negara di PDAM Tanjung Batu

Temuan mengejutkan penyidik kejaksaan dari Kacabjari Tanjungbatu saat turun ke IPAL PDAM Tirta Karimun Tanjungbatu. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Kasus dugaan korupsi operasional Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Karimun Cabang Tanjung Batu tengah diproses Kejaksaan Negeri Cabang Tanjung Batu.

Dugaan korupsi penyelewengan bahan bakar operasional tersebut diduga telah lama berlangsung. 

Saat ini proses penyidikan dilakukan oleh perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri.

Kacabjari Tanjung Batu, Aji Satrio Prakoso mengatakan, petugas BPKP Kepri telah tiba dan mulai melakukan penghitungan kerugian negara pada Senin (26/11/2018). "Pemeriksaan BPKP sekarang di Kantor Cabjari," kata Aji.

Untuk pemeriksaan, disebutkan Aji membutuhkan waktu hingga tiga hari. Karena banyaknya berkas-berkas yang harus diperiksa. "Butuh beberapa hari untuk melakukan pemeriksaan," ucapnya.

Selain itu, turunnya BPKP untuk memastikan jumlah kerugian negara. Karena sebelumnya penyidik Cabjari menemukan kerugian negara mencapai Rp 400 juta.

Kerugian negara yang ditemukan penyidik tersebut setelah melakukan penghitungan, terhitung sejak pertengahan 2016 hingga tahun 2017.

Selain itu, penyidik juga menemukan pembelian bahan bakar dari kios BBM tanda DO (Delivery Order) dengan harga Rp 6.500 per liternya. 

Namun, diperoleh dugaan korupsi. Diantaranya adalah pemalsuan kwitansi pembelian bahan bakar untuk operasional.

"Kwitansi banyak yang fiktif. Arti kata memalsukan kwitansi pembelian untuk melengkapi laporan pertanggungjawaban operasional. Untuk harga dari Disperindag memang segitu dan yang dugaan penyelewengannya adalah penggunaannya," ujar Aji.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews