Korupsi APBDes Desa Kukup di Bintan: Kerugian Negara Rp 320 Juta

Korupsi APBDes Desa Kukup di Bintan: Kerugian Negara Rp 320 Juta

Ilustrasi.

Bintan - Satreskrim Polres Bintan mengungkap kasus dugaan korupsi APBDes Desa Kukup, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan. Penyelidikan telah memasuki waktu 4,5 bulan dan akhirnya berhasil mendapatkan jumlah kerugian negara.

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Yudha Suryawardhana mengatakan penyelidikan kasus korupsi ini telah dilaksanakan dari pertengahan April hingga September ini. Sejak penyelidikan itu dilakukan, pihaknya telah meminta keterangan dari berbagai pihak.

Baca juga: Selain Desa Kukup, APBDes Malang Rapat Diduga Juga Dikorupsi

“Semuanya sudah kita mintai keterangan untuk mengklarifikasi penggunaan APBDes Desa Kukup. Mulai dari kades lama dan baru, perangkat desa, serta badan pemberdayaan masyarakat desanya,” ujar Yudha, Rabu (4/9/2019).

Dari hasil keterangan berbagai pihak dan penyelidikan di lapangan, pihaknya mendapati  kerugian negara yang ditimbulkan dari penyelewengan APBDes ini sebesar Rp 320 juta.

Besaran kerugian negara itu ditimbulkan pada rezim Penjabat (Pj) kades dan kades defentif yang masih menjabat sampai saat ini.  “Kerugian negara yang terjadi di masa jabatan kades lama sebesar Rp 30 juta lebih. Sedangkan di era kades baru sebesar Rp 280 juta lebih,” jelasnya.

Baca juga: Polres Bintan Telisik Korupsi APBDes Desa Kukup

Meskipun pihak kepolisian telah berhasil mendapatkan jumlah kerugian negara dari korupsi APBDes ini, tidak serta merta akan ditangani oleh pihaknya sendiri, melainkan juga akan meminta tanggapan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang dinaungi oleh Inspektorat Pemkab Bintan.

“Kita sudah temui APIP Bintan dan kasus ini sedang mereka telusuri lagi. Jadi kita tunggu hasil dari penelusuran mereka,” ucapnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews