Inilah Daftar Nama Swasta dan Konsultan Reklamasi yang Diperiksa Penyidik KPK di Batam

Inilah Daftar Nama Swasta dan Konsultan Reklamasi yang Diperiksa Penyidik KPK di Batam

Gedung Reskrim Polresta Barelang.

Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melansir sejumlah nama yang akan diperiksa sebagai saksi dalam pemeriksaan lanjutan kasus suap dan gratifikasi dengan tersangka Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, untuk saksi yang akan diperiksa pada Jumat (23/8/2019) hari ini, pihaknya akan memanggil 7 saksi dari unsur pengusaha (swasta) dan konsultan reklamasi.

"Kami ingatkan para saksi agar datang memenuhi panggilan penyidik dan bicara jujur. Sikap koperatif akan dihargai secara hukum," kata Febri kepada Batamnews, Jumat pagi.

Sebaliknya, jika saksi yang dipanggil memberikan keterangan tidak benar, aka ada risiko pidana yang cukup berat, yaitu penjara minimal 3 th dan maksimal 12 tahun sebagaimana diatur pada Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Kasus Suap Nurdin Basirun: KPK Periksa Pengusaha dan Konsultan Reklamasi Hari Ini

Dari tujuh nama yang dilansir KPK untuk menjalani pemeriksaan di Mapolresta Barelang hari ini, diketahui berasal dari pengusaha sektor pariwisata dan galangan kapal beserta konsultan.

Berikut tujuh nama yang akan dijadwalkan menjalani pemeriksaan tersebut:

1. Trisno selaku Direksi PT Bintan Hotels 
2. Herman merupakan staf PT Labun Buana Asri 
3. Hendrik, pemegang saham Damai Grup / PT Damai Ecowisata 
4. Linus Gusdar, Direksi PT Barelang Elektrindo 
5. Sutono selaku karyawan PT Marcopolo Shipyard 
6. I Wayan Santika dari Manajemen Adventure Glamping, dan 
7. Agung yang merupakan konsultan reklamasi dan penggunaan ruang laut untuk PT Marcopolo Shipyard

"Pemeriksaan rencana dilakukan di Polres Barelang pagi sampai sore ini," tutup Febri.

(dod)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews