Malaysia Ajukan Gugatan Perdata Kembalikan Duit Korupsi 1MDB

Malaysia Ajukan Gugatan Perdata Kembalikan Duit Korupsi 1MDB

Bendera Malaysia.

Kuala Lumpur - Pemerintah Malaysia akan menempuh gugatan perdata untuk mengambil kembali dana sekitar 4 miliar ringgit Malaysia (sekitar Rp 13,4 triliun) yang dikeluarkan oleh anak perusahaan 1MDB.

1MDB, perusahaan investasi negara yang kini sudah tutup, berada dalam pusaran kasus korupsi yang melibatkan mantan Perdana Menteri Najib Razak. Demikian dilaporkan BBC Indonesia.

Pihak berwenang di Malaysia dan Amerika Serikat yakin bahwa jumlah dana yang diduga diselewengkan oleh para pejabat di 1MDB antara tahun 2009 hingga 2014 mencapai US$4,5 miliar (sekitar Rp 63 triliun).

Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng seperti dikutip kantor berita Reuters menyatakan sekitar RM4 miliar telah dibelanjakan ke seluruh dunia oleh SRC International, anak perusaahn 1MDB.

Nazib Razak sendiri kini menghadapi tuntutan, beberapa kasus kriminal di mana ia dituduh mengantongi uang senilai US$681 juta (Rp 9,6 triliun) dari 1MDB. Ia secara konsisten mengaku tidak bersalah dalam kasus ini.

Dalam pernyataannya, Lim Guan Eng menyebutkan pemerintah Malaysia melalui SRC kini tengah merencanakan gugatan perdata dan akan bekerja sama dengan otoritas terkait untuk melacak uang hasil korupsi tersebut.

Menurut Lim, beberapa perusahaan yang menerima dana dari SRC antara lain BSI Bank di Swiss, Bank Julius Baer & Co Ltd di Hong Kong dan sebuah perusahaan eksplorasi batu bara Mongolia.

Uang sebanyak RM4 miliar yang dikeluarkan oleh SRC itu disebut dipinjam dari dana pensiun Kumpulan Wang Persaraan dan berapapun jumlah yang berhasil ditarik, akan dikembalikan kepada dana pensiun tersebut.

SRC sendiri diambil alih oleh Kementerian Keuangan Malaysia dari 1MDB pada tahun 2012.

Najib Razak mendirikan 1MDB di tahun 2009 ketika ia menjabat perdana menteri, guna membantu pembangunan ekonomi Malaysia.

Pada tahun 2015, kegiatan perusahaan ini mulai dipertanyakan sesudah gagal melakukan pembayaran kepada bank dan pemegang obligasinya.

Amerika Serikat melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa US$4,5 miliar (sekitar Rp 64 triliun) telah dialihkan ke rekening pribadi.

Penegak hukum Amerika sempat menyatakan bahwa seseorang yang diberi nama kode "Pejabat No. 1 Malaysia" (Malaysian Official 1) diduga kuat menerima US$681 juta dari 1MDB. Belakangan dikonfirmasi bahwa orang tersebut adalah Najib Razak.

Para penegak hukum menyatakan bahwa uang ini digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah Najib dan istrinya Rosmah Mansor, yang juga menghadapi tuduhan korupsi.

Nama Najib dibersihkan dari segala tuduhan oleh pihak berwenang Malaysia ketika ia masih menjabat perdana menteri.

Namun tuduhan korupsi ini memainkan peran sangat besar dalam kekalahan pemilu tahun 2018. Pemerintahan yang terbentuk sesudah itu segera membuka kembali penyelidikan 1MDB.

Polisi menyatakan mereka berhasil menyelamatkan barang mewah dan uang dari tempat tinggal Najib.

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews