Nasib Buruh Lepas Tanjungpinang, Utang Dibayar Pakai Uang Palsu Lalu Ditangkap Polisi
Kapolsek Tanjungpinang Barat Iptu Firuddin menunjukkan uang palsu yang diamankan dari dua tersangka. (Foto: Adi/batamnews)
Tanjungpinang - Dua pengedar uang palsu, AZ dan AG diringkus petugas Polsek Tanjungpinang Barat. Polisi pun menelusuri asal-usul uang palsu pecahan Rp 50 ribu itu.
AZ (20), buruh harian lepas warga Tanjunguban, Bintan itu mengaku sudah curiga duit yang didapatkan dari saudaranya itu palsu.
"Sudah curiga, saya coba-coba belanja, mau lapor polisi takut, uang itu dapat dari abang saudara saya," kata AZ di Mapolsek Tanjungpinang Barat, Kamis (5/9/2019).
Ia mengatakan, dirinya membelanjakan uang palsu itu untuk membeli makanan ringan dan rokok di salah satu warung kelontong di Jalan Agus Salim, Tanjungpinang Barat.
"Saat saya bayar, pemilik warung itu suruh saya menunggu, tak begitu lama datang pihak kepolisian," sebutnya.
Baca: Modus Bayar Kos Pakai Uang Palsu di Tanjungpinang
Sementara itu, AG (27) alias Apek warga Bukit Cermin, Tanjungpinang mengaku mendapatkan uang palsu pecahan 50 ribu itu dari seorang temannya berinisial IF (DPO). Rencananya uang itu digunakan untuk membayar kos-kosan.
"Dia membayar utang sama saya, saya tidak tahu, karena ia bayar malam, dan uang itu saya kasihkan ke adik untuk bayar uang kos-kosan," sebutnya.
Dirinya kenal IF hampir tiga bulan lalu dan IF pun meminjam uangnya. "Sudah lama ia pijnam uang saya," sebutnya.
Akibat perbuatannya itu kedua pelaku dijerat pasal 26 ayat 2 juncto 36 ayat 2 UU RI nomor 7 tahun 2011 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.
(adi)
Komentar Via Facebook :