BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Kematian Tiga Warga Tanjungpinang
Tanjungpinang - Tiga ahli waris dari almarhum Hartono, Rahel dan almarhum M Basar, menerima santunan kematian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tanjungpinang, senilai Rp 24 juta, Rabu (4/9/2019).
"Santunan itu kami berikan kepada dua orang guru yang mana meninggal dunia karena sakit, dan satu lagi PHL Dinas Perindustrian dan Perdagangan," kata Kepala BPJS Ketengakerjaan Tanjungpinang, Rini Suryani.
Lanjut dia, pemberian santunan itu salah satu bukti manfaat program kematian BPJS Ketenagakerjaan. Santunan ini diberikan kepada peserta yang masih aktif dan mengalami sakit hingga meninggal dunia.
"Kami akan memberikan hak kepada ahli waris sebesar Rp 24 juta. Jadi kami memiliki empat program, yakni program kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun," jelasnya.
Sementara itu, Walikota Tanjungpinang, Syahrul memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang cepat menindaklanjuti setiap klaim para peserta.
"Bayangkan saja, dalam waktu satu minggu terjadi musibah kematian dan langsung diberikan santunan kepada ahli warisnya," sebutnya.
Ia menuturkan, dengan penyerahan santunan ini, kedepannya pemerintah akan terus bersinergi dalam memberikan santunan dan kesejahteraan kepada masyarakat. Syahrul juga mengajak masyarakat Tanjungpinang untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS.
"Pemerintah tidak henti-hentinya menyampaikan dan sosialisasi pada masyarakat tanpa terkecuali untuk memberikan jaminan di masa akan datang," ujarnya.
(adi)
Komentar Via Facebook :