Bea Cukai Tegah Dua Kapal Bermuatan Ilegal di Perairan Karimun

Bea Cukai Tegah Dua Kapal Bermuatan Ilegal di Perairan Karimun

Dua kapal bermuatan ilegal. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Kapal patroli Dirjen Bea Cukai Kepri, dikabarkan menangkap kapal bermuatan barang impor dan kayu di perairan Karimun.

Dari informasi, ada empat kapal yang ditegah oleh petugas di tengah laut, pada Rabu (28/8/2019).  Akan tetapi, dua kapal yang bermuatan kayu jenis meranti tersebut, tidak sampai ke dermaga BC

Hanya dua dari empat kapal yang dikabarkan sampai ke dermaga Ketapang milik Kanwil IV Khusus DJBC Kepri di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Berdasarkan informasi, yang melakukan penangkapan ialah kapal patroli BC dengan nomor lambung 1602. Ada dua kapal yang belum diketahui keberadaannya. Dikabarkan masing-masing memuat 4 ton kayu meranti.

Humas Kanwil IV Khusus DJBC Kepri, Refli Feller Silalahi saat dihubungi wartawan, membenarkan pihaknya menegah sejumlah kapal. Namun ia membantah jika ada empat kapal, hanya ada dua kapal yang ditegah yaitu kapal balpres dan platik.

"Ada dua kapal dari dua kasus yakni balpres dan plastik. Kalau kapal bawa kayu tidak ada informasi yang saya terima," kata Refli kepada Batamnews, Jumat (30/8/2019).

Refli sempat mengecek kebenaran dugaan penangkapan muatan kayu tersebut dengan Bidang P2 atau bagian penindakan dan penyidikan. "Belum ada info tuh," kata Refli.

Terkait dua kapal tegahan BC yang sudah diamankan di pelabuhan, yakni KLM Tenaga Sakti Jaya dan KM Amnur. Dua kapal itu terbukti tidak ada dokumen lengkap dan menyalahi aturan kepabeanan.

KLM Tenaga Sakti Jaya dikabarkan memuat sejumlah barang kebutuhan seperti seribu kotak toples plastik, 100 unit kasur ukuran kecil, 80 ikat pelampung, 25 set lidi sembahyang ukuran besar dan 10 unit kasur ukuran besar.

KLM Tenaga Sakti Jaya diamankan sekitar perairan Tanjung Sempayan, Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapal tersebut dinakhodai Edison dengan ABK 5 orang. KLM Tenaga Sakti Jaya diamankan kapal patroli BC dengan nomor lambung BC 10001.

Hasil pemeriksaan awal, diduga kapal tersebut mengangkut muatan tidak sesuai dengan pemberitahuan di outward manifest.

Terakhir KM Amnur mengangkut pakaian bekas atau balpres sekitar 400 bal asal Port Klang, Malaysia tujuan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

KM Amnur ditegah kapal patroli BC 20002 sekitar pukul 17.00 WIB. KM Amnur ditegah di sekitar perairan Tanjung Percudian, Tanjungbalai Asahan. KM Amnur dinakhodai Hasan Basri dengan ABK 4 orang.

Hasil pemeriksaan awal petugas BC, diduga KM Amnur tidak dilengkapi dokumen kapal dan muatan, serta membawa barang larangan terbatas (lartas).

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews