BC Musnahkan Barang Ilegal Sitaan Senilai Rp 1,5 Miliar

BC Musnahkan Barang Ilegal Sitaan Senilai Rp 1,5 Miliar

Pemusnahan barang ilegal oleh Bea Cukai. (Foto: Yogi/Batamnews)

Batam - Bea Cukai Kota Batam memusnahkan barang sitaan hasil penindakan dari 2017 hingga 2019. Total nilai barang tersebut mencapai Rp 1,5 miliar. Barang itu disita menjadi milik negara sebelumnya.

Barang-barang yang dimusnahkan berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merk sebanyak 7.836 botol, MMEA kaleng (bir) berbagai merk sebanyak 2.018 kaleng, Rokok berbagai merk sebanyak 1.103.024 batang.

Rokok kemasan sebanyak 594 pack, 55.980 filter rokok, pakaian bekas (ballpres) sebanyak 175 koli, mainan berbagai jenis dan merk sebanyak 30.888 koli.

Selain itu ada kosmetik dan obat-obatan berbagai merk sebanyak 25 koli dan 720 bungkus dan barang lain-lain dalam jumlah kecil. BC memperkirakan nilai total keseluruhan barang mencapai Rp. 1.645.019.500.

Pemusnahan dilakukan di PT. Desa Air Cargo Batam, Kabil, Nongsa--perusahaan khusus menangani persoalan limbah. Proses pemusnahan secara simbolis dilakukan oleh pejabat FKPD Batam, seperti Kejari Batam, Imigrasi, DLH dan tentunya Bea Cukai.

Humas Bea Cukai Kota Batam, Sumarna mengatakan semua barang tersebut telah diselesaikan administrasi dan telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan untuk dimusnahkan.

Memang butuh waktu lama pemusnahan kata Sumarna, karena proses administrasi yang cukup panjang.  "Barang yang dimusnahkan adalah BMN yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan, cepat rusak atau busuk, serta tidak dapat dihibahkan atau berdasarkan ketentuan lain peraturan perundang-undangan wajib dimusnahkan," katanya saat koferensi pers.

Sumarna mengatakan, beberapa barang tersebut didapat dari hasil operasi pasar bidang penindakan, dan juga temuan adanya pemilik yang membawa ketika mengunakan tranportasi pesawat maupuan kapal ferry.

Sedangkan untuk pakaian bekas yang akan dimusnahkan merupakan operasi tangkap di laut oleh Bea Cukai. Kalau barang rokok, Bea Cukai juga menemukan ada yang tanpa pita cukai, atau menggunakan pita cukai palsu.

"Pimpinan kami sudah perintahkan, baik pimpinan pusat dan vertikal agar melakukan operasi BKC ilegal tersebut, ini lah hasilnya," kata Sumarna.
 
Barang-barang tersebut ditegah dikarenakan melanggar UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Berdasarkan Pasal 12 (a) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.04/2014 dinyatakan bahwa terhadap Barang Milik Negara (BMN sitaan) yang merupakan BKC harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai atau oleh pihak Iain di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.

Pemusnahan juga dilakukan ramah lingkungan. "Untuk itu pelaksanaan pemusnahan bekerja sama dengan PT Desa Air Cargo Batam yang merupakan perusahaan yang profesional dan memiliki perlengkapan yang memadai dalam hal pemusnahan dimaksud," kata Sumarna.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews