KPU Kepri Adukan Nihilnya Anggaran Tahapan Pilkada ke Mendagri

KPU Kepri Adukan Nihilnya Anggaran Tahapan Pilkada ke Mendagri

Komisioner KPU Kepri Arison.

Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri akan melaporkan Pemprov Kepri ke KPU Pusat dan juga ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lantaran tidak mengalokasikan anggaran pelaksanaan tahapan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di APBD-P tahun 2019.

"KPU Kepri akan laporkan ke KPU RI dan Mendagri atas hal ini," kata Komisioner KPU Kepri Arison di Tanjungpinang, Rabu (28/8/2019).

Menurut Arison, apabila Pemprov Kepri tidak menganggarkan, maka konsekuensinya, terhadap kegiatan yang memerlukan anggaran terpaksa tidak bisa dilaksanakan.

Ia juga menanggapi usulan Arif yang meminta agar KPU Kepri dapat melaksanakan tahapan dengan cara berusaha sendiri. Menurut Arison KPU bukan lembaga yang bersifat profit oriented. 

"KPU gak punya anggaran taktis atau semacam anggaran penanggulangan bencana yang sifatnya dapat digunakan seketika," tegasnya. 

Ditambahkannya, jika merujuk tahapan pemilihan serentak 2020 sesuai dengan PKPU 15 tahun 2019 dimana dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ditargetkan pada 1 Oktober 2019 dan tahapan-tahapan permulaan dan persiapan sudah mulai dilaksanakan 1 November 2019.

Kebutuhan anggaran tersebut linier jika merujuk pada Permendagri 54 tahun 2019, pasal 16 yang mengatakan, bahwa anggaran harus sudah tersedia 14 hari sejak ditandatanganinya NPHD. 

Bahkan disebutkan maksimal 3 kali tahap pencairan dimana tahap pertama 40 persen, tahap kedua 50 persen dan tahap ketiga sebesar 10 persen dari pagu anggaran yg ditetapkan melalui NPHD tersebut. 

"Dengan segala hormat, kami dengan tegas akan menolak saran pak Sekda tersebut. Terkiat tal ada uang, biar saja Pemprov yang menyampaikan ke Mendagri," tegasnya.

Arison juga menjelaskan, di dalam UU 10/2016 dan Permndagri 54/2019 mengatakan bahwa Pemilihan Kepala Daerah dibiayai oleh APBD. Bagaimana mungkin biaya itu dibebankan kepada KPU Provinsi yang jelas-jelas anggaran operasionalnya dari APBN

Bukan itu saja lanjutnya, apabila anggaran APBD Provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak tersedia, maka yang terhambat itu bukan hanya Pilgub tetapi juga berimbas ke tujuh Kabupaten/Kota di Kepri. 

"Anggaran yang diajukan tersebut ada skema pendanaan bersama dengan Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Bupati dan Walikota termasuk Kota Tanjungpinang yang 100 persen anggaran Pilgub melalui KPU Provinsi," ujarnya.

(sut)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews