Pemprov Kepri Anggarkan Biaya Pilkada di APBD 2020

Pemprov Kepri Anggarkan Biaya Pilkada di APBD 2020

Sekda Kepri TS Arif Fadillah.

Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri tidak menganggarkan biaya tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di tahun 2019 ini. 

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri TS Arif Fadillah usai mengisi acara kegiatan Kesbangpollinpemnas Pemprov Kepri di Hotel Aston Tanjungpinang, Rabu (28/8/2019).

"Pemprov Kepri hanya menganggarkan untuk Pilkada ini di APBD murni 2020 mendatang," kata Arif. 

Kenapa dianggarkan di APBD 2020 tidak menganggarkan di APBD Perubahan 2019 tambahnya, karena Pemprov Kepri tidak memiliki anggaran di tahun ini. Tidak mungkin pihaknya memaksakan memasukan anggaran di tahun ini. 

Memang ditambahkan Arif, sesuai dengan tahapan pilkada, KPU Kepri sudah harus memulai tahapannya dengan melakukan sosialisasi pada Oktober 2019 mendatang. 

"Kami tidak memiliki duit, tidak mungkin kami paksakan untuk dimasukan di APBD P 2019 itu," tegasnya. 

Namun menurut mantan Sekda Karimun ini, KPU bisa melaksanakan sesuai tahapan pilkada, namun untuk pengaggarannya Pemprov Kepri baru bisa memberikan atau mengucurkan anggaran itu di awal tahun 2020, setelah APBD tersebut disahkan. 

"KPU bisa mencairkan anggaran itu di APBD 2020. Dan Insya Allah pada awal bulan kedua 2020 sudah bisa diambil," katanya lagi.

Bahkan lanjutnya Pemprov Kepri bukan hanya menganggarkan untuk KPU semata, tetapi sudah menganggarkan untuk Bawaslu Provinsi Kepri dan juga untuk pengamanan pemilu.

"Total anggaran untuk pilkada ini detailnya saya lupa. Pak Nahar (Naharuddin--Kepala Barenlitbang Kepri) yang hafal, nanti tanya saja ke dia," kata diaa. 

Sebelumnya KPU Kepri telah mengajukan anggaran pilkada ini sebesar Rp81 miliar. Namun karena anggaran itu dinilai terlalu besar Pemprov Kepri meminta agar KPU memgkaji ulang. 

Setelah itu KPU Kepri mengajukan ulang perubahan anggaran tersebut sebesar Rp76 miliar. Namun karena ada aturan bahwa KPU harus menyesuikan honorarium badan adhoc yakni petugas PPK, PPS dan KPPS gajinya harus sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP). 

Selain itu KPU Kepri juga harus mendaftarkan seluruh pegawai adhoc ini ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, sehingga justru ada peningkatan pengajuan dari KPU Kepri ini. 

"Jadi untuk anggaran pilkada Kepri sekitar Rp 89 miliar. Itu yang saya ingat," ujarnya.

(sut)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews