Terbongkar! Jalur Tikus Ponsel Black Market Masuk RI

Terbongkar! Jalur Tikus Ponsel Black Market Masuk RI

Ditjen Bea Cukai membongkar jalur tikus ponsel Black Market ke Indonesia. (Foto: detik.com)

Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akhirnya membongkar 'jalur tikus' yang sering menjadi pintu masuk ponsel black market (BM) ke Indonesia.

Selain melalui 'jalur tikus', ponsel BM juga masih ada yang dibawa oleh individual usai pelesiran ke luar negeri. Namun, hal tersebut tetap berhasil dicegah.

Bahkan, DJBC juga sudah menindak ribuan ponsel BM dengan total nilai hingga puluhan miliar.

 


Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan salah satu akses masuknya ponsel ilegal tersebut lewat Selat Malaka.

"Selat Malaka dan biasanya kita tangkap di pesisir Sumatera," kata Heru kepada detikFinance, Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Masuknya ponsel ilegal ke tanah air, kata Heru, menggunakan kapal berkecepatan tinggi yang tentunya sudah dimodifikasi. Kapal tersebut sengaja dirancang agar tidak terkejar oleh kapal patroli milik Bea Cukai.

"Volume terbanyak melalui high speed craft yang secara khusus dimodifikasi sehingga kecepatannya di atas 60 knot untuk menghindari kapal patroli kita," jelas dia.

Pihaknya memastikan ponsel black market (BM) yang berhasil ditindak akan langsung dimusnahkan.

Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan jumlah ponsel BM yang berhasil ditindak sebanyak 19.715 unit hingga Juni 2019. "Ya dihancurkan semua," kata Deni, Jumat (26/7/2019).

Deni menjelaskan, pemusnahan terhadap ponsel BM dikarenakan barang tersebut tidak bisa dilelang seperti barang sitaan lainnya.

Oleh karena itu, DJBC meminta kepada seluruh masyarakat agar mendukung produk yang dijual secara legal. Sebab, hal tersebut mendukung kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah.

 

 

19.715 Ponsel Black Market Disita

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat jumlah ponsel black market (BM) yang berhasil ditindak sudah mencapai 19.715 unit hingga Juni 2019.

Jumlah ponsel yang berhasil ditindak hingga Juni 2019 lebih besar dibandingkan dengan sepanjang 2018 yang mencapai 9.083 unit.

Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan jumlah barang hasil penindakan (BHP) hingga Juni 2019 lebih banyak dibandingkan pada sepanjang 2018.

Berdasarkan data Bea-Cukai, jumlah penindakan pada tahun 2018 sebanyak 558 dengan jumlah BHP sebanyak 9.083 unit. Sedangkan jumlah penindakan hingga Juni 2019 sebanyak 132 dengan jumlah BHP 19.715 unit.

Menurut Deni, dari 19.715 unit yang didapat dari hasil penindakan nilainya mencapai Rp 63,50 miliar. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun 2018 yang sebesar Rp 16,35 miliar.

 

Dimusnahkan

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memastikan ponsel black market (BM) yang berhasil ditindak akan langsung dimusnahkan. "Ya dihancurkan semua," kata , Jumat (26/7/2019).

Deni menjelaskan, pemusnahan terhadap ponsel BM dikarenakan barang tersebut tidak bisa dilelang seperti barang sitaan lainnya.

Oleh karena itu, DJBC meminta kepada seluruh masyarakat agar mendukung produk yang dijual secara legal. Sebab, hal tersebut mendukung kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews