KPPBC Karimun Tindak 140 Kasus Peredaran Barang Terlarang Sejak Januari-Juli 2019

KPPBC Karimun Tindak 140 Kasus Peredaran Barang Terlarang Sejak Januari-Juli 2019

KPPBC Karimun menggelar jumpa pers terkait hasil tangkapan mereka sepanjang Januari-Juli 2019 (Foto:Edo/Batamnews)

Karimun - Tiga penindakan dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun. Hal ini merupakan upaya penindakan terhadap barang-barang terlarang dan melanggar kepabeanan.

"Penindakan yang kita lakukan ini merupakan penindakan pada sementer satu, Penindakan Gempur Rokok Ilegal, dan penindakan kapal yang membawa minuman alkohol," kata Plh Kepala KPPBC Cahyo Krisnanto saat jumpa pers, Selasa (30/7/2019).

Pada penindakan untuk semester satu periode Januari hingga Juli 2019, KPPBC telah melakukan sebanyak 140 penindakan. Barang-barang yang dilakukan penindakan itu berasal dari luar negeri dan juga dalam negeri.

Dari 140 penindakan pada semester satu tersebut, diketahui total nilai barang sebanyak Rp1.340.634.000 dengan kerugian negara Rp626.838.960.

"Barang-barang yang dilakukan penindakan itu berbagai macam, ada pakaian bekas, barang campuran dan lainnya," ujarnya.

Tindak lanjut dari penindakan itu, diantaranya ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) sebanyak 121 penindakan diserahkan ke instansi terkait, dan 18 penindakan diselesaikan kepabeanannya.

Kemudian, untuk Penindakan Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai berhasil melakukan penindakan sebanyak 161.776 batang. Penindakan dilakukan pada patroli laut dan juga dari operasi pasar.

Dari operasi gempur, nilai dari barang yang dilakukan penindakan yaitu Rp86.510.000 dengan kerugian negara Rp59.857.120.

"Dengan dilakukannya kegiatan gempur rokok ilegal, diharapkan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal, dan meningkatkan kepatuhan penjual," ujarnya.

Sementara, Kasubsi Penindakan M Jangka mengatakan, dari dua penindakan tersebut tidak ada tersangka. Karena, barang tersebut banyak hasil temuan. "Banyak yang merupakan hasil temuan, juga pelaku yang kabur melarikan diri," ujarnya.

Namun, penindakan pada kapal KM. Muda Jaya yang membawa BKC yaitu minuman beralkohol. Petugas menangkapa satu orang inisial Ms. Dari kapal KM. Muda Jaya itu pula, didapat sebanyak 2400 kaleng Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan A merk Tiger.

Kemudian, 180 botol MMEA golongan C merk PTK, dan 425 colly barang campuran lainnya. Barang tersebut nilainya Rp48.600.000 dengan kerugian negara Rp17.082.000.

"Ms diduga telah melanggar PP Nomor 10 tahun 2012, dan barang hasil tegahan ditetapkan sebagai barang milik negara," kata Jangka.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews