BP Batam Segera Cabut Sertifikat Hak Milik di Batam

BP Batam Segera Cabut Sertifikat Hak Milik di Batam

Ilustrasi sertipikat tanah.

Batam - Status hak milik atas lahan yang dipunyai warga di Batam segera berakhir. Badan Pengusahaan (BP) Batam segera mencabut status SHM tersebut.

Langkah awal yang dilakukan BP Batam adalah menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui surat yang diteken oleh Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam, Imam Bachroni tertanggal 19 Agustus 2019.

Dalam surat bernomor B/3722/A3.4/KL.00.01/8/2019. disebutkan pencabutan SHM itu merupakan tindak lanjut rekomendasi dan hasil audit Komisi IV DPR RI.

BP Batam meminta kepada BPN agar menurunkan status SHM menjadi Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai mengacu pada ketentuan Pasal 21 dan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah.

Lahan di Batam diketahui mayoritas memang berstatus SHGB. Namun ada juga sejumlah kawasan hunian memiliki status SHM. Beberapa perumahan berstatus SHM rata-rata merupakan perumahan yang sudah berdiri lama, seperti di kawasan Batam Centre.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews