Mat Sahri Divonis 18 Tahun Penjara Akibat Selundupkan 948 Gram Sabu

Mat Sahri Divonis 18 Tahun Penjara Akibat Selundupkan 948 Gram Sabu

Mat Sahri divonis 18 tahun penjara. (Foto: Margaret/Batamnews)

Batam - Terdakwa Mat Sahri alias Mat bin Madin akhirnya divonis 18 tahun penjara karena kedapatan menyimpan sabu dengan total 948 gram. Barang itu disimpan di dalam travel bag saat hendak menyelundup ke Surabaya dari Batam.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, selasa (27/8/2019).

Kurir Narkoba tersebut terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah, sehingga majelis hakim berpendapat menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada terdakwa," ujar Hakim Ketua Muhammad Chandra.

Vonis tersebut diberikan dengan pertimbangan terdakwa yang berkelakuan baik selama proses persidangan. Terhadap vonis tersebut, terdakwa menyatakan terima.

Diketahui, terdakwa diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri setelah sebelumnya petugas Bea Cukai merasa curiga dengan barang bawaan terdakwa. Pada saat itu, terdakwa akan pergi menuju Surabaya melalui Bandara Hang Nadim Batam.

Namun aksinya ini tidak berhasil lolos lantaran terlihat mencurigakan. Ia membawa satu buah travel bag berwarna hitam. Setelah itu dilakukan pemeriksaan dan menemukan 6 bungkus  sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik bening dan dibalut dengan alumunium foil dan lakban warna hitam dari dalam Travel Bag tersebut.

Dari pengakuan terdakwa, ia mendapati barang haram tersebut dari seorang warga negara malaysia Matropi (DPO). Barang tersebut dibawanya dari Malaysia ke Batam melalui pelabuhan tikus. Dengan upah Rp 40 juta jika barang tersebut sampai ke tujuan.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews