Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Parkiran Bintan Plaza

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Parkiran Bintan Plaza

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Satresnarkoba Polres Tanjungpinang meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (14/8/2019) malam.

Penangkapan itu secara terpisah. Pertama polisi melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial W di sekitar parkiran Bintan Plaza.

Setelah dilakukan pengembangan, pihak kepolisian kembali berhasil meringkus seorang pelaku berisial J di Kilometer 5 Tanjungpinang.

"Mereka saling berkaitan, barang bukti berupa sabu-sabu," kata Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Dwi Radmadhanto, Selasa (20/8/2019).

Ia menyebutkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap peran masing-masing pelaku dan asal usul barang bukti sabu-sabu. "Masih dikembangkan kalau itu, yang jelas benar ada penangkapan," sebutnya.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan polisi.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews