Pilkada Lingga Berpotensi Terkendala, Bawaslu Tunggu Hasil Judicial Review UU Pilkada di MK

Pilkada Lingga Berpotensi Terkendala, Bawaslu Tunggu Hasil Judicial Review UU Pilkada di MK

Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni (Foto:ist/Batamnews)

Lingga - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Indonesia, termasuk Kabupaten Lingga, saat ini tengah dihadapkan dengan masalah aturan. Terutama terkait kewenangan Bawaslu dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 mendatang.

Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni mengatakan, Pilkada Lingga bisa terkendala jika tidak ada revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Dengan begitu, ia menggesa agar UU Pilkada No.10 tahun 2016, perubahan kedua atas UU No.1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota, direvisi oleh DPR RI dan pemerintah pusat.

"Kami Bawaslu Lingga saat ini meminta dan menungu keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK). Sudah ada beberapa orang yang mengajukan judicial reveiw ke MK, kami berharap sebelum penandatangan NPHD, sudah ada keputusan dari MK tentang nama Bawaslu," kata dia kepada Batamnews, Selasa (27/8/2019).

Zamroni menjelaskan, perlunya dilakukan judicial review oleh MK, karena dalam UU Pilkada tersebut, pada pasal 1 angka 17 masih menyebutkan bahwa penyelenggara pilkada adalah panwaslu kabupaten/kota yang masih bersifat adhock atau sementara.

"Padahal sekarang itu sudah tidak ada lagi, yang ada sekarang Bawaslu yang bersifat permanen. Itu akan menjadi kendala apabila tidak segera dilakukan perubahan. Mengingat tahapan program dan jadwal pilkada juga sudah ditetapkan melalui PKPU Nomor 15/2019," ujarnya.

Dengan begitu, jika UU tersebut tidak direvisi, maka Bawaslu tidak punya wewenang untuk terlibat dalam tahapan pilkada nanti. Tidak hanya di Kabupaten Lingga saja, melainkan di seluruh kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada serentak 2020 medatang.

Maka, judicial review terhadap UU Nomor 10 tahun 2016 tersebut sangat urgent untuk segera dilakukan.

"Sementara kami menunggu hasil judicial review di MK. Karena kalau revisi pasti membutuhkan waktu lama di DPR. Ini nampaknya jadi isu nasional, karena kalau gak ada perubahan nomenklatur panwaslu kabupaten di UU No.10 tahun 2016, maka pilkada akan terkendala," pungkasnya.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews