Selundupkan 21 TKI Ilegal, Dua Warga Nongsa Diringkus Polisi

Selundupkan 21 TKI Ilegal, Dua Warga Nongsa Diringkus Polisi

Para TKI ilegal diamankan Polda Kepri. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Penyelundupan 21 TKI ilegal digagalkan jajaran Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Senin (5/8/2019) dini hari.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka berperan sebagai nakhoda dan pengurus PMI ilegal. Keduanya yaitu LFH alias Ferry, pria kelahiran Jambi, 28 Pebruari 1982 dan beralamat di Kampung Teluk Mata Ikan, Nongsa, Kota Batam. Kemudian Rahmat alias Dayat pria kelahiran Batam 07 Maret 1993 yang beralamat di Nongsa Pantai, Kota Batam.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Kepri AKBP Ari Darmanto didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugraha saat ekspos perkara di Mapolda Kepri, Selasa (6/8/2019) mengatakan, pengungkapan penyelundupan ini bermula pada hari Minggu (4/8/2019).

Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Teluk Mata Ikan, Sambau, Nongsa, Kota Batam ada dugaan tindak pidana PMI ilegal.

"Malamnya sekitar pukul 01.00 WIB anggota Subdit IV Ditreskrimum melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut. Saat itu kami temukan 21 korban PMI ilegal sedang menunggu keberangkatan ke Malaysia, beserta 2 pelaku yang mengurus proses keberangkatan ke Malaysia,” kata Arie.

Setelah berhasil diamankan, semuanya dibawa ke Mapolda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Arie menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka ini melakukan pengurusan serta proses keberangkatan PMI ilegal dengan menerima bayaran uang paling sedikit sejumlah Rp 1.700.000 sampai Rp 2.500.000 tanpa melalui perusahaan penyalur PMI yang resmi. Mereka juga tidak dilengkapi dokumen persayaratan sebagai PMI yang resmi.

Dari 21 korban ini 12 adalah pria dan 9 wanita dan 14 orang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan 7 Nusa Tenggara Barat (NTB).

"14 orang asal NTT yakni, Bahrudin, Egi Saparua, Kornelis Jati, Elias Raja, Benediktus Boro, Dominikus Dongo, Petrus Nalie, Maria Natalia Lua, Waldetrudis Seso, Kartini Dasi, Estrin, Agustinus Debu Ngoba, Yuliana Mbura dan Maria Mbura," ucapnya.

Sementara 7 orang asal NTB yaitu M Nasir, Zaenal Abidin, Erwen Muhammad, Hendra Pratama, Muh Yusup, Fatmawati dan Aminah. Polisi juga mengemankan sejumlah barang bukti berupa ponsel, mobil, kapal boat kayu pancung bermesin tempel 3 unit merek Yamaha 40 PK, paspor dan uang tunai Rp1.700.000 yang disinyalir sebagai uang operasional.

"Pasal yang dilanggar yakni Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," kata Arie.

Salah satu PMI asal Sumbawa, NTB Fatmawati mengatakan bahwa dia tergiur dengan bujukan tersangka karena dijanjikan pekerjaan di Malaysia. “Saya lima orang dari Sumbawa, dijanjiin kerjaan di Malaysia, tapi nggak dikasih tau kerja apa,” ujarnya ketika ditanyai batamnews.co.id.

Fatmawati pun bercerita kalau dia harus membayar uang sebesar Rp 7 juta untuk datang ke Batam bersama empat orang lainnya. “Ya kami nggak tau kalau bakal begini jadinya,” ucapnya.

(ude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews