Polda Kepri Gerebek Rumah Penampungan PMI Ilegal di Botania, Ini Hasilnya

Polda Kepri Gerebek Rumah Penampungan PMI Ilegal di Botania, Ini Hasilnya

Dua tersangka yang merupakan tekong PMI ilegal dihadirkan dalam ekspos perkara di Mapolda Kepri.

Batam - Kepolisian menggerebek penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di rumah penampungan Perumahan Pemko Batam, tepatnya di belakang Mall Botania 2, Batam Center, Minggu, (14/7/2019) sore.

Dalam penggerebekan tersebut, personel Patroli KP Yudhistira 8003 Ditpolair Polda Kepri mengamankan sembilan PMI ilegal dan dua orang tekong Lobing Subandro (36) dan Supiadi (35) yang akan membawa sembilan orang tersebut.

“Rencananya mereka ini akan diberangkatkan ke Malaysia,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga saat ekspose, Rabu (17/7/2019) siang.

Namun Erlangga menyebutkan masih ada tiga orang tersangka lagi yang masih dalam pencarian dan memiliki peran penting.

Ketiga orang itu yaitu Rudi yang berperan sebagai  koordinator pengiriman PMI, Rozi sebagai pembawa PMI ke penampungan dan Andi sebagai pembawa PMI ke penampungan.

“Barang bukti yang dapat diamankan satu unit speed boat fiber warna biru bermesin tempel merek Yamaha 3 x 200 PK,” ucap Erlangga.

Untuk pasal yang dilanggar yaitu pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak Rp 15 miliar,” kata Erlangga.

(ude)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews