• HOME
  • Peristiwa
  • Kriminalitas
  • Metro
  • Politik
  • Daerah
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Natuna
    • Anambas
    • Lingga
    • Bintan
  • Video
  • Shopping
  • Indeks

Update Terbaru

• Duh, Jadwal Imsak Kemenag dan Muhammadiyah Beda      • Tips Jitu Turunkan Berat Badan dan Tidak Menyiksa      • Messi Tumpul di Hadapan Madrid, Barcelona Keok      • Bejat! Ayah Tega Perkosa Anak Kandung hingga Hamil      • Malang Tetapkan Status Darurat Bencana Gempa      • Penyebab Hujan dan Angin Kencang Sejumlah Wilayah di Karimun      • Positif Covid-19 di Bintan Tambah 6 Orang, 4 Diantaranya Warga Bintim      • Penyebab Banjir di Karimun, Plh Bupati: Ada Warga Buang Sofa di Parit      • Dokter: Orang Butuh Istirahat 2 Hari Usai Suntik Vaksin Covid-19      • Baru 3,3 Persen dari 1,3 Juta Warga Batam Disuntik Vaksin Covid-19     
Batamnews > Hukum

Tangisan Kurir Ekstasi Herlina Divonis 13 Tahun oleh PN Batam

Kamis 15 Agustus 2019, 19:36 WIB

Terpidana Herlina, usai menjalani sidang di PN Batam, Kamis (15/8/2019). (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Vonis 13 tahun dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam terhadap Herlina, Kamis (14/8/2019). Wanita ini merupakan terdakwa kasus kepemilkan 970 butir pil ekstasi.

Jika ditimbang, narkoba itu total beratnya mencapai 268,7 gram. Ia pun menangis saat mendengar vonis berat yang dijatuhkan hakim.

Wanita ini tertangkap saat hendak terbang ke Lampung dari Bandara Hang Nadim Januari lalu. Petugas AVSEC Bandar Udara Hang Nadim Batam mencegatnya setelah alarm berbunyi ketika melewati alat pemeriksa.

Ia menyembunyikan ratusan pil ekstasi tersebut dengan cara tak lazim. Satu bungkus di dalam pembalut yang sudah dimodifikasi dan satu bungkus lagi disembunyikan di dalam alat kelaminnya.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah hingga dijatuhkan hukuman 13 tahun penjara denda Rp 1 miliar. Apabila tidak mampu membayar denda, maka diganti hukuman tambahan 6 bulan kurungan penjara," ujar Hakim Ketua, Martha Napitupulu.

Vonis yang dijatuhkan kepada Herlina lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar sibsider 1 tahun kurungan penjara.  "Karena kamu jujur dan masih memiliki tanggungan, hukuman kamu dikurangi," jelas Martha.

Herlina mendapatkan barang haram itu dari Malaysia dan berhasil diselundupkannya ke Tanjungpinang. Tak sampai disitu, terdakwa kemudian berniat membawa barang itu ke Lampung dengan upah Rp 20 juta.

Ia dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(ret)

Editor       : Muhammad Ikhsan
Dibaca     : 2307 kali
# Narkoba# Pengadilan# PN Batam# Ekstasi


FOLLOW US :

Berita Terkait :
Selasa, 13 Agustus 2019 - 19:36 WIB

Polda Kepri Buru Donatur Jaringan Narkoba Internasional

Selasa, 13 Agustus 2019 - 19:36 WIB

Oknum Satpol PP Tanjungpinang Terlibat Narkoba Dituntut 7 Tahun Penjara

Selasa, 13 Agustus 2019 - 19:36 WIB

Narapidana di Pinang Kirim 38 Kg Sabu dari Malaysia ke Batam

Selasa, 13 Agustus 2019 - 19:36 WIB

Huni Penjara, Berat Badan Nunung Malah Naik 9 Kilogram


Baca Juga :
Sabtu, 10 April 2021 - 19:36 WIB

Gempa Guncang Malang, Ini Sejumlah Wilayah yang Terdampak

Jumat, 09 April 2021 - 19:36 WIB

Seragam Satpam Mirip Polisi Mulai Dipakai di Karimun, Kenali Perbedaannya

Sabtu, 10 April 2021 - 19:36 WIB

Singapura Bantah Jadi Surga Koruptor Asal Indonesia

Kamis, 08 April 2021 - 19:36 WIB

Jaksa Tetapkan Kepala Dishub Batam Rustam Efendi Tersangka Korupsi


Komentar Via Facebook :



Tag Terpopuler
#
Kalimantan

#
PT BAI

#
Smelter

#
Bintan

#
kapal ikan asal Vietnam

#
KKP

#
Illegal Fishing

#
gempa malang

#
Seragam Satpam Mirip Polisi

#
Ramen

Berita Terpopuler
1
PT BAI Uji Coba Pabrik Smelter, 6.775 Ton Bauksit Masuk Bintan

dibaca 10040 kali

2
Ngerinya Kapal Vietnam, Pakai Pair Trawl Gasak Ikan di Laut Natuna

dibaca 9847 kali

3
Hingga April, KKP Tangkap 67 Kapal Pelaku Illegal Fishing

dibaca 9426 kali

4
Gempa Guncang Malang, Ini Sejumlah Wilayah yang Terdampak

dibaca 7847 kali

5
Seragam Satpam Mirip Polisi Mulai Dipakai di Karimun, Kenali Perbedaannya

dibaca 6233 kali

6
Bos Pencetus Ramen Nongshim Meninggal di Usia ke 91

dibaca 6186 kali

7
Singapura Bantah Jadi Surga Koruptor Asal Indonesia

dibaca 5768 kali

8
Bupati Nizar Perintahkan Dispar Gandeng Kecamatan-Desa Hidupkan Pariwisata Lingga

dibaca 5685 kali

9
Catat! 3 Hal Ini Wajib Kamu Ketahui Soal Pendaftaran CPNS 2021

dibaca 5679 kali

10
Kasus Cukai di Bintan, Syamsul Bahrum Ikut Diperiksa KPK

dibaca 5133 kali

Suara Pembaca

1 minggu lalu

Wow, Konsumen Shympony Land Dapat Undian Rp 100 Juta dari Developer PKP
Pengundian tahap satu berhadiah Rp 100 juta dari developer PKP di tahun 2021 akhirnya diundi. Pengundian berlangsung di Kantor PKP di Jodoh, pada
Kolom dan Opini

1 tahun lalu

Daya Saing Batam di Tepi Jurang?
Losing Competitiveness DALAM empat bulan terakhir ini kita dijejali dua peristiwa yang saling bertolak belakang. Peristiwa pertama, betapa kita gegap

1 tahun lalu

Kill or To Be Killed, is it Still Relevant?
BENARKAH dunia bisnis saat ini sudah seperti rimba belantara, siap membunuh atau terbunuh, seperti judul tulisan ini, kill or to be killed, cut-the-throat, or
Advertorial

4 bulan lalu

Promo Big Surprise, Electonics City Beri Hadiah Langsung Pembelian di Atas Rp 1 Juta
Batam - Electronics City mengadakan promo menarik untuk merayakan hari jadi ke-19. Promo ini bertemakan “Big Surprise”.
 


 
Download Aplikasi Android Suara.com
  • Berita
    - Nasional
    - Internasional
    - Peristiwa
    - Nusantara
    - Sumatera Utara
    - Riau
  • Daerah
    - Tanjungpinang
    - Karimun
    - Natuna
    - Anambas
    - Lingga
    - Bintan
    - Meranti
  • Kategori
    - Olahraga
    - Ekonomi
    - Properti
    - Tekno
    - Seleb
    - Kuliner
    - Female
  • Kategori
    - Travel & Hotel
    - Gaya Hidup
    - Otomotif
    - Video
    Kode Pos
    - Batam
  • Ragam
    - Batamsiana
    - Komunitas
    - Opini
    Serumpun
    - Malaysia
    - Singapura
  • Sosial Media
    - Facebook
    - Twitter
    - Instagram
    - Rss Feed







© 2015 - batamnews.co.id          Desain By :Aditya Tentang | Redaksi | Disclaimer | Pedoman | Info Iklan | Iklan Baris