Tangisan Kurir Ekstasi Herlina Divonis 13 Tahun oleh PN Batam

Tangisan Kurir Ekstasi Herlina Divonis 13 Tahun oleh PN Batam

Terpidana Herlina, usai menjalani sidang di PN Batam, Kamis (15/8/2019). (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Vonis 13 tahun dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam terhadap Herlina, Kamis (14/8/2019). Wanita ini merupakan terdakwa kasus kepemilkan 970 butir pil ekstasi.

Jika ditimbang, narkoba itu total beratnya mencapai 268,7 gram. Ia pun menangis saat mendengar vonis berat yang dijatuhkan hakim.

Wanita ini tertangkap saat hendak terbang ke Lampung dari Bandara Hang Nadim Januari lalu. Petugas AVSEC Bandar Udara Hang Nadim Batam mencegatnya setelah alarm berbunyi ketika melewati alat pemeriksa.

Ia menyembunyikan ratusan pil ekstasi tersebut dengan cara tak lazim. Satu bungkus di dalam pembalut yang sudah dimodifikasi dan satu bungkus lagi disembunyikan di dalam alat kelaminnya.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah hingga dijatuhkan hukuman 13 tahun penjara denda Rp 1 miliar. Apabila tidak mampu membayar denda, maka diganti hukuman tambahan 6 bulan kurungan penjara," ujar Hakim Ketua, Martha Napitupulu.

Vonis yang dijatuhkan kepada Herlina lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar sibsider 1 tahun kurungan penjara.  "Karena kamu jujur dan masih memiliki tanggungan, hukuman kamu dikurangi," jelas Martha.

Herlina mendapatkan barang haram itu dari Malaysia dan berhasil diselundupkannya ke Tanjungpinang. Tak sampai disitu, terdakwa kemudian berniat membawa barang itu ke Lampung dengan upah Rp 20 juta.

Ia dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews