Oknum Satpol PP Tanjungpinang Terlibat Narkoba Dituntut 7 Tahun Penjara

Oknum Satpol PP Tanjungpinang Terlibat Narkoba Dituntut 7 Tahun Penjara

Persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Hady Susanto. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Meski pernah mendekam di balik jeruji besi gara-gara kasus narkoba, tak membuat Hady Susanto bertaubat. Ia malah kembali terlibat kasus yang sama.

Hady terduduk lesu di kursi pesaktian mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri. Ia dituntut 8 tahun penjara, Selasa (13/8/2019). Pria ini sebelumnya merupakan mantan anggota Satpol PP Tanjungpinang.

JPU Ristianti menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah melawan hukum melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara," tegasnya.

Mendengar tuntutan itu, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Ketua Majelis Hakim, Sumedi didampingi oleh anggota Guntur Kurniawan dan Awani Setiyowati menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan pembelaan secara tertulis.

Polisi meringkus Hady Susanto dikediamannya di Perumahan Bukit Indah Lestari Blok E nomor 36 RT 003 RW 014 Kelurahan Batu 9 Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Rabu (13/3/2019) pukul 04.35 WIB lalu.

Setelah dilakukan penggeledahan dirumah itu, polisi menemukan barang bukti berupa tga paket sabu-sabu seberat 3 gram di dalam bungkus kotak rokok dan 1 buah timbangan digital warna silver dari rak sepatu yang ada didapur rumah terdakwa.

Berdasarkan pengakuan terdakwa Hady bahwa sabu-sabu itu di pesan melalui temannya Donni (DPO).

Seorang rekannya Syaferi lebih dulu dituntut hakim. Syaferi juga mendapatkan narkoba dari Hady.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews