Narapidana di Pinang Kirim 38 Kg Sabu dari Malaysia ke Batam

Narapidana di Pinang Kirim 38 Kg Sabu dari Malaysia ke Batam

Konfrensi Pers penangkapan sabu di Polresta Barelang. (Foto: Margareth/Batamnews)

Batam - Narkotika berupa sabu seberat 38,66 Kg diamankan polisi dari empat tersangka di perairan Pulau Kasam, Telaga Punggur, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (6/8/2019). Seorang tersangka ini menjadi kurir yang mengangkut narkoba dengan speed boat. Otaknya ternyata narapidana dari Lapas Tanjungpinang.

"Pada penangkapan tersebut, satu tersangka ditangkap, tersangka membawa speed boat, setelah dikembangkan, lalu ada tiga tersangka lainnya," ujar Erlangga dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (13/8/2019).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki menambahkan kronologi penangkapan diawali dengan hasil penyelidikan kurang lebih 2 bulan.

"Selama kurun waktu 2 bulan tersebut, kami sudah mengikuti jaringan ini," ujar Hengki.

Setelah itu, pada saat penangkapan satu orang tersangka dengan inisial TI diketahui membawa speed boat di Perairan Pulau Kasam, Telaga Punggur.

Selanjutnya tersangka berhasil ditangkap, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa sebuah koper merk polo yang berisi 24 bungkusan sabu.

"Dan juga ada satu tas ransel merek Eiger yang berisi 13 bungkus besar narkotika jenis sabu, jadi total ada 38,6 kg," katanya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Tiga tersangka lain diringkus masih dalam jaringan yang sama. Dari tiga tersangka tersebut yang berinisial La, Ja, dan Ts, salah satunya merupakan warga binaan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang.

"Warga binaan ini yang akan menggerakan peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan tersebut, dan kedua tersangka lainnya juga diamankan di Tanjungpinang," jelas Hengki.

Hengki juga menyebutkan narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Malaysia dengan tujuan ke Jakarta. "Mungkin setelah sampai di Batam, nanti mungkin dibawa lagi dengan teknis lain untuk mengelabui petugas," katanya.

"Dengan total tangkapan narkotika jenis sabu seberat 38,66 kg diperkirakan dapat menyelamatkan 115.982 jiwa. Ini merupakan tangkapan besar di tahun 2019, sampai saat ini," katanya.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews