Tiga Napi Terciduk Edarkan Narkoba di Lapas Barelang

Tiga Napi Terciduk Edarkan Narkoba di Lapas Barelang

Lapas Kelas IIA Barelang.

Batam - Lembaga pemasyarakatan (lapas) sepertinya belum steril dari peredaran narkoba. Hal ini terungkap saat petugas Lapas Kelas II A Barelang mengagalkan barang haram itu.

Upaya penyelundupan narkoba ke Lapas Barelang terendus petugas pada Kamis (8/8/2019) sekitar pukul 16.00 WIB. Tiga orang narapidana (napi) penghuni lapas itu kemudian diciduk.

Kepala Lapas Kelas IIA Barelang, Surianto mengatakan jajarannya mengamankan 6 bungkus kecil dan satu bungkus besar diduga sabu dan pil ekstasi. Dari informasi yang didapatkan, barang haram tersebut dilempar orang tak dikenal dari luar lapas. 

Dua dari tiga napi Lapas Barelang yang terciduk mengedarkan narkoba.

Dari hasil pengembangan petugas, diketahui barang haram tersebut merupakan pesanan dari warga binaan yakni Panji Handika dan Sukma Dewantara. Petugas lapas melakukan pengembangan, terhadap kedua pemilik barang tersebut.

"Dua napi tersebut mendapatkan barang haram itu dari Slamat, warga binaan yang tinggal di blok A lantai II kamar empat," ujar Surianto, Jumat (9/8/2019).

Surianto menyebutkan, dari hasil pengembangan Slamat yang memesan barang haram tersebut dari luar dan yang mengedarkan barang ini Panji Handika dan Sukma Dewantara.

"Jadi, ketiga warga binaan ini tidak tinggal satu blok tetapi mereka berpisah di mana Slamat dan Panji Handika tinggal di blok A, sementara Sukma Dewantara tinggal di Blok D," terang Surianto 

Surianto menambahkan, saat ini ketiga warga binaan tersebut dipindahkan ke ruang tahanan maksimun untuk beberapa hari ke depan.

(jim)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews