Pekerja dan Manajemen PT Unisem Sepakati Formulasi Pesangon PHK

Pekerja dan Manajemen PT Unisem Sepakati Formulasi Pesangon PHK

Karyawan PT Unisem melakukan mogok kerja beberapa waktu lalu (Foto:Dyah/Batamnews)

Batam - Perjuangan karyawan PT Unisem untuk mendapat hak pesangon 2N+1, akhirnya tercapai. Manajemen perusahaan menyetujui setelah melakukan pembahasan alot. PT Unisem komitmen akan membayar seluruh pesangon karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Syakyakirti mengatakan, mereka bahkan meminta waktu tambahan untuk beroperasi hingga Maret 2020. "Sudah ada kesepakatan. Mereka dibayar dua kali sesuai ketentuan," kata Rudi, ketika dihubungi, Selasa (13/8/2019)

Pembahasan pesangon untuk karyawan yang terkena PHK ini, sebelumnya sudah sempat dilakukan perusahaan dalam beberapa kali pertemuan namun tak kunjung mendapat jawaban. Hingga diputuskan pada Jumat (9/8/2019) malam, di PT Unisem, Kawasan Industri Mukakuning, Kecamatan Sei Beduk, Batam.

Rudi melanjutkan, dalam keputusan tersebut, manajemen perusahaan tetap melakukan PHK bertahap hingga 30 September mendatang. Selanjutnya perusahaan meminta tambahan waktu operasional  untuk menyelesaikan orderan dari customer.

Setelah itu, perusahaan akan melakukan penyesuaian karyawan, sesuai kebutuhan hingga berhenti beroperasi. Dalam masa perpanjangan ini, perusahaan tidak akan menerima customer baru maupun projek baru.

Pada PHK bertahap ini, perusahaan hanya akan menyisakan sekutar 700-800 karyawan saja, untuk produksi akhir sampai Maret 2020.

"Pastinya kami dari pemerintah sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan perusahaan. Kedepannya, kesepakatan yang sudah disepakati ini agar dapat terlaksana dengan baik," ujarnya.

Sementara itu, Rianto Panjaitan dari serikat pekerja Unisem, menyampaikan apresiasinya untuk Kadisnaker yang ikut serta rapat hingga menjelang malam. "Kita bangga dengan Kadisnaker. mulai sore sampai malam ikut rapat," ungkap Rianto.

Lanjutnya, siapa yang akan di PHK September 2019, akan dibuka pendaftaran. Sementara sebagian karyawan yang tidak di PHK, akan bekerja hingga pengerjaan material selesai tahun depan, yaitu hingga Maret 2020.

"Siapa PHK September, manajemen yang menentukan, kita tidak tahu. Kami juga tidak tahu. Tapi yang bertahan, haknya akan dijamin perusahaan dibayarkan," pungkasnya.

(das)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews