Jelang PHK Massal, Karyawan Unisem Jaga Ketat Aset

Jelang PHK Massal, Karyawan Unisem Jaga Ketat Aset

Sejumlah pekerja PT Unisem Batam kembali beraktivitas sambil memantau dan menjaga aset perusahaan. (Foto: Diah/batamnews)

Batam - Aksi mogok kerja karyawan PT Unisem beberapa waktu lalu, berbuntut surat panggilan kerja kedua. Mereka kemudian mengadukan hal ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam.

Laporan itu kemudian direspons dengan menggelar pertemuan tripartit antara pekerja, serikat, dan perusahaan di Kantor Dinas Tenaga Kerja pada Senin (29/7/2019) lalu. Hasilnya, kedua belah pihak menyepakati beberapa hal bersama yang diketahui oleh Disnaker. 

Kesepakatan pertama terkait kejadian surat panggilan kedua yang dilayangkan ke seluruh pekerja setelah mereka mogok dengan tujuan menuntut kejelasan hak pekerja menjelang PHK massal di PT Unisem pada akhir September nanti. 

Serikat sepakat untuk mengintruksikan pekerja kembali berproduksi dan pengusaha diminta menganulir surat panggilan kerja 1 dan 2 serta dianggap tidak berlaku lagi. 

"Ada dua surat panggilan kerja yang dilayangkan perusahaan kepada semua pekerja terutama anggota serikat dan itu kami lihat sebagai suatu hal yang tidak baik," kata juru bicara Kesatuan Serikat Pekerja (KSP), Agus Syaifurrahman di PT Unisem, Rabu (31/7/2019). 

Meski demikian, pekerja dan serikat tetap akan memantau proses keluar masuk barang di perusahaan. Setiap mobil atau kendaraan apapun yang keluar dari gerbang perusahaan akan melalui pengawasan ketat di pos keamanan. 

Pengusaha dan serikat pekerja sepakat bahwa semua aset yang ada di dalam perusahaan tidak boleh ada pengeluaran atau asshipment. Mereka tetap harus  mengawasi terutama pengeluaran aset, dan produksi akan tetap bekerja seperti biasa. 

"Itu artinya kami dari pekerja tetap mendukung proses produksi perusahaan ini. Kalau yang masuk kami tidak permasalahkan tapi yang keluar tetap kami periksa karena ini berkaitan dengan hak-hak kami yang belum terselesaikan," ujarnya. 

Lanjutnya mereka juga menyepekati perusahaan dan pekerja untuk menyelesaikan dan membahas hal tersebut di internal perusahaan hingga mencapai kesepakatan bersama. Fokusnya terutama terkait masalah pesangon yang hingga saat ini belum ada kesepakatan terutama masalah angka, dan terus terjadi proses penyelesaian. 

"Jadi berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan diketahui dinas tenaga kerja, bahwa kami tetap mengikuti prosedur penyelesaian," ucapnya. 

Ketua PUK SPSI PT Unisem Batam, Mariadi, menyampaikan pekerja dan perusahaan akan terus melakukan perundingan intens selama dua minggu kedepan. Bahkan, petinggi perusahaan yang sebelumnya sulit bertemu, sejak Kamis (25/7/2019) pekan lalu mulai berkomunikasi intens.

"Kami juga meminta bantuan pihak terkait, untuk membantu penyelesaian pemberhentian PT Unisem Batam ini. Hingga dua minggu ke depan kita terus berkomunikasi untuk menyelesaikan masalah ini hingga tercapai kesepakatan yang memenuhi hak-hak pekerja PT Unisem Batam," tutup Mariadi. 

(das)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews