Mangkir dari Panggilan KPK, Kuasa Hukum Kock Meng Pastikan Kliennya Kooperatif

Mangkir dari Panggilan KPK, Kuasa Hukum Kock Meng Pastikan Kliennya Kooperatif

Pengusaha Kock Meng meninggalkan Mapolresta Barelang lewat pintu belakang usai diperiksa penyidik KPK beberapa waktu lalu. (Foto: Yogi/Batamnews)

Batam - Pengusaha Kock Meng mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (6/8/2019) lalu. Alasan ketidakhadiran Kock Meng karena mengantar istrinya berobat.

Kuasa hukum Kock Meng, James Sibarani mengatakan tidak ada niatan dari kliennya untuk untuk mangkir dari proses hukum yang sedang berlangsung. 

Menurut dia, Kock Meng akan mengikuti proses hukum yang berlangsung. "Ya klien kita kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan," ujar James saat dihubungi Batamnews.co.id, Kamis (8/8/2019).

Pihaknya juga sudah memberikan pemberitahuan atau alasan ketidakhadiran Kock Meng secara tertulis ke penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Sementara itu, mengenai pelarangan kliennya bepergian ke luar negeri, James tak keberatan. "Kami akan ikuti semua proses hukum," kata James.

Kock Meng tersangkut kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Kepulauan Riau. Nurdin Basirun. Dia diduga merupakan pihak perusahaan yang melakukan suap kepada Nurdin. Suap diberikan untuk memuluskan atau mempercepat surat izin prinsip. 

Baca: KPK Ungkap Alasan Kock Meng Mangkir Pemeriksaan Kasus Nurdin Basirun

Sampai saat ini KPK sudah periksa 35 orang saksi terkait kasus mantan Ketua DPD Partai Nasdem Provinsi Kepri tersebut. Setidaknya Nurdin tersangkut dua kasus sekaligus yaitu suap dan gratifikasi. Ia dijerat pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. 

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews