KPK Panggil Staf Wanita yang Pernah Diisukan Dekat dengan Nurdin Basirun

KPK Panggil Staf Wanita yang Pernah Diisukan Dekat dengan Nurdin Basirun

Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Yogi/Batamnews)

Batam - KPK memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi perizinan reklamasi dengan tersangka Gubernur nonaktif Kepri, Nurdin Basirun. Diantara beberapa yang dipanggil ada seorang wanita bernama Elda Febrianasari Anugerah alias Bela.

Elda disebutkan sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi Kepri. Belum diketahui apa peran Elda dalam kasus tersebut.

Namun nama Elda sempat mencuat setelah muncul meme mengenai isu perselingkuhan antara Nurdin Basirun dengan Elda. Kasus itu sempat dilaporkan ke Polres Tanjungpinang oleh Elda. Elda melaporkan kasus itu sebagai sebuah fitnah terhadap dirinya.

Selain Elda, KPK juga memanggil Juniarto, Kasubag Akomodasi dan Transportasi Sekretariat Biro Umum Pemprov Kepri. Juniarto juga dikenal sebagai orang dekat Nurdin Basirun.

"Dipanggil sebagai sebagai saksi untuk tersangka NBU (Nurdin Basirun)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (8/8/2019).

Selain Elda dan Juniarto Bobby Jayanto, anggota DPRD Provinsi Kepri terpilih. Kemudian Nyimas Novi Ujiani, anggota DPRD Kabupaten Karimun. Nyimas diketahui adalah istri dari Sabari Basirun, abang Nurdin Basirun. Belum diketahui kaitannya dengan Nurdin.

Selain itu juga KPK memanggil pengusaha Batam Rury Afriansyah selaku Direktur PT Riau Utama Pratama. Perusahaan penambang pasir laut di Pulau Terong, Batam, Kepri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurdin sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Selain Nurdin, KPK menetapkan Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri; Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri; dan Abu Bakar selaku swasta sebagai tersangka.

Nurdin diduga menerima suap dari Abu Bakar terkait perizinan reklamasi. Abu Bakar diduga memberi suap senilai total Rp 159 juta agar diberi izin prinsip untuk lokasi reklamasi di Kepri.

KPK juga menyita duit Rp 6,1 miliar yang diduga terkait gratifikasi Nurdin. Duit itu disita saat OTT dan penggeledahan di rumah dinas Nurdin dalam pecahan berbagai mata uang yang ditemukan berserakan di kamarnya.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews