KPK Ungkap Alasan Kock Meng Mangkir Pemeriksaan Kasus Nurdin Basirun

KPK Ungkap Alasan Kock Meng Mangkir Pemeriksaan Kasus Nurdin Basirun

Pengusaha Kock Meng meninggalkan Mapolresta Barelang lewat pintu belakang usai diperiksa penyidik KPK beberapa waktu lalu. (Foto: Yogi/Batamnews)

Dodo

Batam - Kock Meng, pengusaha yang diduga melakukan suap kepada Nurdin Basirun Gubernur nonaktif Kepulauan Riau telah berkirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait ketidakhadirannya memenuhi panggilan lembaga itu pada Selasa (6/8/2019) kemarin.

Kock Meng beralasan tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena menemani istrinya sakit di rumah sakit. 

"Hari ini kami terima surat dari Kock Meng, ia tak hadir pemeriksaan karena menemani istri di rumah sakit," kata Febri Diansyah Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK di Batam, Rabu (7/8/2019) siang.

Kock Meng dipanggil KPK ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, kemarin. Ia diperiksa bersamaan dengan temannya Johannes Kodrat. 

Febri mengatakan, setelah ini Kock Meng akan dipanggil lagi untuk pemeriksaan Senin depan. "Tetap sebagai saksi," katanya. 

Selain itu Kock Meng juga dilarang ke luar negeri karena sangat dibutuhkan KPK untuk proses pemeriksaan. 

"Pelarangan selama enam bulan kedepan, sejak tanggal 17 itu," kata Febri.

Baca: Terkait Kasus Nurdin Basirun, KPK Blokir Pengusaha Kock Meng ke Luar Negeri

Febri mengatakan, Kock Meng dilarang keluar negeri karena sangat diperlukan untuk proses penyelidikan atas kasus suap izin reklamasi yang menimpa Nurdin Basirun dan jajaran Pemprov Kepri lainnya. 

"Surat sudah kita sampaikan ke imigrasi," kata Febri kepada awak media.

(tan)
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :