KPK Dalami Dugaan Setoran Pejabat Pemprov Kepri ke Nurdin Basirun

KPK Dalami Dugaan Setoran Pejabat Pemprov Kepri ke Nurdin Basirun

Febri Diansyah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat  KPK.

Batam - Gubernur Nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun diduga menerima setoran dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Indikasi ini tercium Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan saat ini sedang didalami.

"Indikasinya sudah ada, karena kasus ini ada dua yaitu suap izin reklamasi dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan," ujar Febri Diansyah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat  KPK di Batam, Rabu (7/8/2019).

Febri mengatakan, beberapa uang tersebut didapatkan Nurdin Basirun dari gratifikasi yang diterimanya selama menjabat sebagai Gubernur. 

"Gratifikasi ini kami telusuri selama Gubernur menjabat," kata Febri.  

Kebanyakan, lanjut Febri, gratifikasi terkait perizinan didapat dari pemberian pihak lain diantaranya ada unit-unit dinas, atau OPD terkait di Kepri. "Ini perlu didalami apakah bentuknya setoran rutin ke atas atau pemberian-pemberian (dengan) tujuan lain," katanya. 

Baca: KPK Panggil Staf Wanita yang Pernah Diisukan Dekat dengan Nurdin Basirun

Untuk kasus gratifikasi, KPK memfokuskan kepada penerima sesuai pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Langkahnya sekarang kami mengidentifikasi penerima melihat dari hubungan jabatanya," kata dia.

Gubernur Kepri tersandung kasus suap reklamasi dan gratifikasi korupsi. Permainan Nurdin diketahui setelah tertangkap tangan oleh KPK menerima suap izin reklamasi Tanjungpiayu. 

Ditemukan barang bukti Rp 150 juta ketika OTT berlangsung. Pengembangan pemeriksaan KPK juga menggeledah beberapa tempat. Sejumlah uang diperkirakan sampai angka Rp 6 miliar diamankan di rumah dinas Nurdin Basirun, serta dokumen pentingnya dari beberapa tempat lain. 

Uang miliaran tersebut tidak hanya terkait suap izin prinsip. Tetapi juga uang gratifikasi yang diterima Nurdin sejak ia menjabat Gubrnur Kepri. KPK terus mendalami kasus tersebut hingga saat ini sudah 30 orang lebih saksi yang diperiksa. 

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews