Enam Bulan Kabur, Buron Pencurian Laptop Dibekuk di Tanjungpinang

Enam Bulan Kabur, Buron Pencurian Laptop Dibekuk di Tanjungpinang

Kalpison alias Eka, buron kasus pencurian yang diringkus saat pulang kembali ke Tanjungpinang. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Petualangan Kalpison alias Eka (37), buron kasus pencurian di Tanjungpinang terhenti. Pria itu diringkus setelah enam bulan lari dari kejaran polisi.

Petugas Polsek Tanjungpinang Timur menangkap Eka, Rabu (7/8/2019). Pria itu diringkus setelah menggondol empat unit laptop di Quran Center Indonesia, Tanjungpinang Timur pada 19 Februari 2019 lalu.

"Jadi pelaku ini setelah melakukan pencurian langsung melarikan diri ke Jambi," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Iptu Ardian, Jumat (9/8/2019).

Ardian menjelaskan, Eka sempat menyembunyikan laptop curian itu di kolong sebuah warung, belakang Quran Center Indonesia.

"Pada hari kejadian, kami mengintai pelaku, nah pada saat ia mau ngambil laptop langsung kami gerebek, namun ia berhasil kabur," sebutnya.

Ia menjelaskan, pihaknya pun terus melakukan penyidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Akan tetapi bapak anak satu itu melarikan diri ke Jambi.

"Mungkin pelaku ini menduga kasusnya dihentikan, sehingga kembali lagi ke Tanjungpinang," ujarnya.

Adapun modus pelaku melakukan pencurian dengan masuk dari pintu belakang Quran Center Indonesia pada saat petugas melaksanakan salat Subuh.

Kini Eka dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tanjungpinang Timur untuk proses hukum selanjutnya.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews